Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pada 2022 mencapai Rp8,07 triliun, naik 24% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kemenkeu menyebut kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi tersebut juga sejalan dengan bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.
"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).
Laporan APBN Kita menyebut realisasi penerimaan dari cukai MMEA senilai Rp8,07 triliun tersebut juga setara dengan 117,6% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 senilai Rp6,86 triliun.
Pertumbuhan penerimaan cukai MMEA pada 2022 tersebut lebih baik ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2021, realisasi pertumbuhan penerimaan cukai MMEA tercatat hanya Rp6,5 triliun atau tumbuh 13% dari 2020.
Lebih lanjut, volume produksi MMEA pada 2022 masih didominasi dari perusahaan dalam negeri. Dalam hal ini, kontribusi MMEA produksi dalam negeri mencapai 98,2%.
Secara keseluruhan, penerimaan cukai sepanjang 2022 mencapai Rp226,88 triliun atau setara dengan 103,13% dari target Rp220 triliun. Realisasi setoran tersebut tumbuh 16% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.
Cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar dengan realisasi senilai Rp218,62 triliun atau tumbuh 16%. Salah satu faktor pendorong pertumbuhannya ialah implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.