PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sektor Minerba Dominasi Kontribusi PNBP ESDM, Tembus Rp172,96 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 11:30 WIB
Sektor Minerba Dominasi Kontribusi PNBP ESDM, Tembus Rp172,96 Triliun

Foto udara kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, Minggu (31/12/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi tulang punggung sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke negara.

Realisasi PNBP sektor minerba pada 2023 mencapai Rp172,96 triliun. Angka tersebut setara 58% dari total PNBP sektor ESDM pada 2023 senilai Rp300,3 triliun. Realisasi PNBP sektor ESDM tersebut juga jauh melebihi target awal, yakni Rp254 triliun.

"Realisasi PNBP minerba mencapai Rp172,96 triliun atau 118,41% dari target yang ditetapkan Rp146,07 triliun," kata Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Bambang mengatakan faktor utama pendorong peningkatan PNBP minerba pada 2023 adalah fluktuatifnya harga komoditas mineral. Misalnya, tren harga penjualan batu bara yang naik-turun sejak 2021 hingga 2023.

"Rata-rata harga batu bara di tahun 2023 masih cukup tinggi, meskipun tren harga menurun tetapi masih menguntungkan," kata Bambang.

Selain peningkatan harga komoditas mineral, peningkatan produksi dan penjualan komoditas mineral juga turut mendorong peningkatan PNBP minerba sepanjang 2023.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jika diperinci, produksi batu bara pada 2023 mencapai 775,2 juta ton. Sementara itu, produksi nikel mencapai 71.400 ton dan produksi ferronickel mencapai 535.200 ribu ton. Peningkatan produksi dan penjualan komoditas mineral tersebut turut meningkatkan PNBP minerba.

Berikut ini adalah realisasi produksi dan pemanfaatan mineral sepanjang 2023. Pertama, produksi komoditas emas terealisasi sebanyak 83 ton, di bawah target 2023 yakni 106 ton.

Kedua, produksi komoditas perak terealisasi sebanyak 348,6 ton, masih lebih rendah dari target produksi 2023 sebanyak 489 ton. Ketiga, komoditas timah terealisasi sebanyak 67.600 ribu ton, terpaut tipis di bawah target produksi 2023 sejumlah 70.000 ton.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Keempat, komoditas ferronickel terealisasi sebanyak 535.200 ton, masih di bawah target produksi 2023 sebanyak 628.900 ton. Kelima, komoditas nickel matte terealisasi sebanyak 71.400 ton, di bawah target produksi pada 2023 sebanyak 75.000 ton.

Menurut Bambang, kontribusi PNBP minerba yang besar merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan kontribusi PNBP minerba yang besar tersebut, pemerintah dapat lebih leluasa dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, program sosial dan ekonomi, serta pengembangan energi yang berkelanjutan.

"Ditjen Minerba akan terus mendorong untuk tetap terjaga iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi," tutup Bambang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak