KABUPATEN MALANG

Sektor Jasa Tertekan, Setoran Pajak PBB Bakal Dipacu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 10:30 WIB
Sektor Jasa Tertekan, Setoran Pajak PBB Bakal Dipacu

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) menyusul seretnya setoran dari pajak hotel dan hiburan karena terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedhantara mengatakan tulang punggung setoran pajak daerah berasal dari pelaku usaha jasa seperti hiburan dan hotel. Namun, kedua sektor tersebut hingga saat ini masih terdampak kebijakan PPKM.

"Ini mau akhir tahun, sudah masuk September 2021. Tetapi target pajak berhasil kami kumpulkan baru 30% saja [dari target APBD]," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made menjelaskan realisasi penerimaan yang baru sekitar 30% dari target tersebut berlaku pada jenis pungutan pajak hotel. Kemudian, realisasi penerimaan pajak hiburan juga baru berkisar 30% dari target.

Untuk itu, pemkab akan mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terlalu terdampak kebijakan PPKM di antaranya PBB-P2. "Sebagai gantinya agar target pajak terpenuhi maka digenjot pada sektor lain seperti PBB," ujarnya.

Made menjelaskan optimalisasi setoran PBB akan menyasar warga yang memiliki aset tanah dan bangunan. Dia menegaskan hasil pungutan pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja anggaran desa sebesar 10% dari realisasi PBB-P2.

"Memang harus seperti itu karena kembali lagi ke desa melalui anggaran dana desa," tuturnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra