KABUPATEN MALANG

Sektor Jasa Tertekan, Setoran Pajak PBB Bakal Dipacu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 10:30 WIB
Sektor Jasa Tertekan, Setoran Pajak PBB Bakal Dipacu

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur akan mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) menyusul seretnya setoran dari pajak hotel dan hiburan karena terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedhantara mengatakan tulang punggung setoran pajak daerah berasal dari pelaku usaha jasa seperti hiburan dan hotel. Namun, kedua sektor tersebut hingga saat ini masih terdampak kebijakan PPKM.

"Ini mau akhir tahun, sudah masuk September 2021. Tetapi target pajak berhasil kami kumpulkan baru 30% saja [dari target APBD]," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Made menjelaskan realisasi penerimaan yang baru sekitar 30% dari target tersebut berlaku pada jenis pungutan pajak hotel. Kemudian, realisasi penerimaan pajak hiburan juga baru berkisar 30% dari target.

Untuk itu, pemkab akan mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak yang tidak terlalu terdampak kebijakan PPKM di antaranya PBB-P2. "Sebagai gantinya agar target pajak terpenuhi maka digenjot pada sektor lain seperti PBB," ujarnya.

Made menjelaskan optimalisasi setoran PBB akan menyasar warga yang memiliki aset tanah dan bangunan. Dia menegaskan hasil pungutan pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk belanja anggaran desa sebesar 10% dari realisasi PBB-P2.

"Memang harus seperti itu karena kembali lagi ke desa melalui anggaran dana desa," tuturnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP