PENERIMAAN PAJAK

Sektor Informal Besar, Penerimaan Pajak Sulit Dipungut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 13:54 WIB
Sektor Informal Besar, Penerimaan Pajak Sulit Dipungut

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari realisasi penerimaan pajak Indonesia sangat sering meleset jauh dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dia mengatakan pemungutan pajak masih sulit dilakukan meskipun otoritas pajak sudah mendapat kewenangan secara konstitusi untuk memungut pajak sebagi sumber pembangunan negara.

“Hasil pungutan pajak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, kesejahteraan, keamanan, pendidikan dan lainnya. Tapi bisa diakui, Indonesia dalam hal ini masih kurang baik. Dihitung dari ilmu apapun tax ratio Indonesia masih rendah,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Saat ini tax ratio Indonesia berkisar di angka 10,4%, dan menurutnya, persentase ini kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain, temasuk negara tetangga.

Dia menyebutkan negara-negara yang tergabung dalam OECD justru memiliki tax ratio yang angkanya lebih dari 20%-30% dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Indonesia jauh tertinggal dengan negara yang memiliki pendapatan sama seperti Thailand yang memiliki tax ratio sekitar 16%, dan Malaysia yang berkisar 15%,”

Mantan Direktur Bank Dunia itu pun mengakui kondisi perekonomian Indonesia yang cenderung didominasi sektor informal (shadow economy) justru menyebabkan sulitnya mengumpulkan pajak. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mereformasi Ditjen Pajak Indonesia untuk memperbaiki penerimaan pajak.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Namun berdasarkan hasil program pengampunan pajak, terbukti masyarakat indonesia masih belum memiliki kesadaran yang cukup untuk menyetorkan pajaknya. Maka antara pemerintah dengan masyarakat harus saling berbenah dalam urusan perpajakan.

“Kepatuhan masyarakat Indonesia dalam urusan pajak masih sangatlah rendah. Hal ini sangat benar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis