PENERIMAAN PAJAK

Sektor Informal Besar, Penerimaan Pajak Sulit Dipungut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 13:54 WIB
Sektor Informal Besar, Penerimaan Pajak Sulit Dipungut

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari realisasi penerimaan pajak Indonesia sangat sering meleset jauh dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dia mengatakan pemungutan pajak masih sulit dilakukan meskipun otoritas pajak sudah mendapat kewenangan secara konstitusi untuk memungut pajak sebagi sumber pembangunan negara.

“Hasil pungutan pajak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, kesejahteraan, keamanan, pendidikan dan lainnya. Tapi bisa diakui, Indonesia dalam hal ini masih kurang baik. Dihitung dari ilmu apapun tax ratio Indonesia masih rendah,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Saat ini tax ratio Indonesia berkisar di angka 10,4%, dan menurutnya, persentase ini kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain, temasuk negara tetangga.

Dia menyebutkan negara-negara yang tergabung dalam OECD justru memiliki tax ratio yang angkanya lebih dari 20%-30% dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Indonesia jauh tertinggal dengan negara yang memiliki pendapatan sama seperti Thailand yang memiliki tax ratio sekitar 16%, dan Malaysia yang berkisar 15%,”

Mantan Direktur Bank Dunia itu pun mengakui kondisi perekonomian Indonesia yang cenderung didominasi sektor informal (shadow economy) justru menyebabkan sulitnya mengumpulkan pajak. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mereformasi Ditjen Pajak Indonesia untuk memperbaiki penerimaan pajak.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Namun berdasarkan hasil program pengampunan pajak, terbukti masyarakat indonesia masih belum memiliki kesadaran yang cukup untuk menyetorkan pajaknya. Maka antara pemerintah dengan masyarakat harus saling berbenah dalam urusan perpajakan.

“Kepatuhan masyarakat Indonesia dalam urusan pajak masih sangatlah rendah. Hal ini sangat benar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi