BELANJA PERPAJAKAN

Sektor Apa yang Terima Fasilitas Perpajakan Terbesar? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:09 WIB
Sektor Apa yang Terima Fasilitas Perpajakan Terbesar? Cek di Sini

Ilustrasi industri manufaktur. 

JAKARTA, DDTCNews – Sektor manufaktur menjadi penerima terbanyak fasilitas perpajakan selama periode 2016—2018.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. Estimasi belanja perpajakan sektor manufaktur pada 2018 senilai Rp39,2 triliun. Jumlah tersebut mencatatkan kenaikan dibandingkan posisi 2016 dan 2017 senilai Rp33,1 triliun dan Rp33,6 triliun.

“Nilai belanja perpajakan untuk sektor manufaktur yang tinggi bukan hanya berasal dari insentif yang ditujukan kepada industri besar, tetapi juga kepada industri UMKM dan pengolahan kebutuhan pokok,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kenaikan nilai fasilitas untuk sektor manufaktur ini sejalan dengan peningkatan total belanja perpajakan. Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat senilai Rp221,1 triliun atau sekitar 1,5% PDB. Nilai tersebut naik 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% PDB.

Setelah manufaktur, sektor paling besar kedua penerimaa fasilitas perpajakan adalah jasa keuangan. Estimasi belanja perpajakan sektor ini pada 2018 senilai Rp30,8 triliun. Angka tersebut mencatatkan kenaikan dibandingan dengan posisi 2016 dan 2017 senilai Rp25,7 triliun dan Rp26,8 triliun.

Selanjutnya, ada jasa transportasi yang pada tahun lalu mencatatkan estimasi belanja perpajakan senilai Rp24,3 triliun. Estimasi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan estimasi belanja perpajakan untu tahun pajak 2016 dan 2017 senilai Rp16,9 triliun dan Rp23,7 triliun.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah mengatakan besarnya belanja perpajakan sektor jasa keuangan dan transportasi memiliki nilai belanja perpajakan terbesar karena termasuk dalam jenis jasa dan barang yang dikecualikan sebagai jasa kena pajak (non-JKP).

“Demikian pula untuk sektor pertanian dan perikanan. Sebagian besar barang yang dihasilkan oleh sektor ini merupakan barang yang dikecualikan dari barang kena pajak (non-BKP),” imbuh pemerintah.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Berikut rincian estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor perekonomiannya:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN