SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Founder DDTC Darussalam (kiri) dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Aditya Agung (kanan) dalam sosialisasi e-tax court yang digelar di Menara DDTC, Kamis (16/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyosialisasikan sistem e-tax court bagi para profesional di DDTC. Sosialisasi digelar di Menara DDTC pada hari ini, Kamis (16/5/2024).

Dalam sambutannya, Founder DDTC Darussalam pun menyampaikan apresiasi kepada tim Sekretariat Pengadilan Pajak yang bersedia menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court bagi kuasa hukum.

"Materi tentang e-tax court ini tentunya akan bermanfaat bagi profesional DDTC yang beracara di Pengadilan Pajak," ujar Darussalam ketika memberikan sambutan dalam acara bertajuk Mengenal Sistem e-Tax Court Bagi Kuasa Hukum.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Aditya Agung dalam pemaparan materinya mengatakan sistem e-tax court perlu dikembangkan seiring dengan makin banyaknya berkas sengketa banding ataupun gugatan yang diterima oleh Pengadilan Pajak.

Per akhir 2023, kurang lebih ada 29.000 berkas sengketa baik dari wajib pajak maupun dari kuasa hukum yang mengajukan permohonan banding atau gugatan.

"Dengan latar belakang banyaknya berkas dan dengan adanya kemajuan teknologi dimana saat ini kebutuhan atas sistem online ini makin banyak, kami coba kembangkan yang namanya e-tax court," ujar Aditya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Dengan hadirnya e-tax court, wajib pajak dan kuasa hukum bisa beracara di Pengadilan Pajak secara elektronik tanpa perlu hadir ke Pengadilan Pajak.

"Posisi antara e-tax court adalah sebagai hub yang menghubungkan kuasa hukum atau wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP), dan majelis melalui putusannya," ujar Aditya.

Aditya menerangkan e-tax court dikembangkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Menurut Aditya, peraturan tersebut diterbitkan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 yang memungkinkan Pengadilan Pajak untuk membangun sistem tersendiri.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

"Kita diberikan kewenangan untuk mendesain suatu sistem atau layanan yang online sesuai dengan hukum acara di Pengadilan Pajak," ujar Aditya.

Secara umum, sistem e-tax court memiliki 5 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. E-registration digunakan oleh wajib pajak ataupun kuasa hukum untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon terdaftar.

E-filing digunakan oleh wajib pajak atau kuasa hukum untuk mengajukan banding atau gugatan secara elektronik. Selanjutnya, e-litigation digunakan untuk mendukung jalannya persidangan, mulai dari jadwal persidangan hingga penyampaian dokumen.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

"Nanti bisa dicek di akun Bapak dan Ibu sekalian bagaimana menyampaikan data-data dan dokumen-dokumen pendukung melalui modul e-litigation," ujar Aditya.

Kemudian, e-putusan adalah modul yang digunakan untuk pengiriman putusan baik kepada para pihak secara elektronik. Dengan adanya e-putusan, sidang pengucapan putusan dilakukan hanya dengan mengunggah salinan putusan ke e-tax court.

Terakhir, dashboard adalah modul yang menyajikan informasi terkait sengketa di Pengadilan Pajak kepada para pihak secara realtime.

Setelah Aditya menyelesaikan pemaparannya, Darussalam memberikan cendera mata berupa 2 buku terbitan DDTC kepada tim pemateri dari Sekretariat Pengadilan Pajak, yakni Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen