FILIPINA

Sekolah Swasta Non-Profit dan Rumah Sakit Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:07 WIB
Sekolah Swasta Non-Profit dan Rumah Sakit Dapat Insentif Pajak

MANILA, DDTCNews – Sekolah swasta non-profit dan rumah sakit di Filipina yang berstandar tinggi akan terus menikmati tarif pajak perusahaan sebesar 10% jika rancangan undang-undang pajak (RUU) terbaru disahkan oleh dewan legislatif.

Wakil Menteri Keuangan Filipina Karl Kendrick Chua mengatakan aturan baru yang termaktub dalam RUU Reformasi Pajak untuk Menciptakan Peluang yang Lebih baik dan Berkualitas (Tax Reform for Attracting Better and High-quality Opportunities/TRABAHO) itu akan memberikan insentif pajak bagi rumah sakit swasta dan lembaga pendidikan.

“RUU TRABAHO ini akan memberikan insentif pajak bagi rumah sakit swasta dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan. Maka kedua sektor ini akan mendapat tarif pajak yang spesial,” katanya melansir tax-news.com, Selasa (21/8).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Meski insentif pajak akan berlaku pada lembaga pendidikan, namun insentif yang diatur dalam RUU Trabaho tidak mencakup sekolah keagamaan yang telah dikecualikan oleh konstitusi untuk terbebas dari pengenaan pajak penghasilan.

Pengecualian ini berlaku sepanjang sekolah keagamaan tersebut dimiliki oleh instansi non saham, perusahaan nirlaba, tidak ada bagian penghasilan/keuntungan yang dimiliki organisasi, pejabat, atau personal.

Kemudian berkenaan dengan insentif pajak pada rumah sakit, Chua menyatakan Departemen Kesehatan Filipina akan menentukan kriteria rumah sakit swasta. Kriteria tersebut berdasarkan kinerja dan kelayakan rumah sakit untuk mendapatkan insentif pajak.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Dalam hal implementasi RUU TRABAHO, pemerintah Filipina menyediakan periode transisi bagi sekolah maupun rumah sakit. Periode transisi ini disediakan agar penyelenggara bisa segera meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga Filipina.

Kabarnya, periode transisi ini hanya diberikan dalam kurun waktu tertentu sebelum pemerintah menaikkan tarif pajak yang akan berlaku bagi sekolah maupun rumah sakit berstatus di bawah standar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN