PENGAMPUNAN PAJAK

Sekitar 10.000 WP Tidak Patuh Masuk Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 21:29 WIB
Sekitar 10.000 WP Tidak Patuh Masuk Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan dalam program tax amnesty, pemerintah tak hanya fokus pada uang tebusan. Hal yang lebih penting adalah repatriasi dan deklarasi aset, serta terbentuknya basis pajak baru.

Hingga 5 September 2016, tercatat dari 1.929 wajib pajak baru (terdaftar sejak 1 Januari 2016) yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), 1.591 di antaranya baru mempunyai NPWP setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Wajib pajak baru tersebut telah membayar uang tebusan Rp123,24 miliar dan deklarasi harta Rp6,8 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Selain itu, sekitar 10.000 atau persisnya 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan SPT dan tidak pernah membayar pajak telah mengikuti tax amnesty dengan menyampaikan SPH. Wajib pajak ini telah membayar uang tebusan Rp655 miliar dan deklarasi harta Rp35,34 triliun.

Sebagai informasi, total uang tebusan tax amnesty hingga 5 September 2016 mencapai Rp4,78 triliun. Sementara itu, harta yang mengalir dalam tax amnesty mencapai Rp223,89 triliun di antaranya terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp175,21 triliun, deklarasi luar negeri Rp35,6 triliun dan repatriasi Rp13,08 triliun.

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal meyakini dengan adanya penambahan data basis pajak baru akan mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3%.

Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN