PENGAMPUNAN PAJAK

Sekitar 10.000 WP Tidak Patuh Masuk Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 21:29 WIB
Sekitar 10.000 WP Tidak Patuh Masuk Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan dalam program tax amnesty, pemerintah tak hanya fokus pada uang tebusan. Hal yang lebih penting adalah repatriasi dan deklarasi aset, serta terbentuknya basis pajak baru.

Hingga 5 September 2016, tercatat dari 1.929 wajib pajak baru (terdaftar sejak 1 Januari 2016) yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), 1.591 di antaranya baru mempunyai NPWP setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Wajib pajak baru tersebut telah membayar uang tebusan Rp123,24 miliar dan deklarasi harta Rp6,8 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain itu, sekitar 10.000 atau persisnya 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan SPT dan tidak pernah membayar pajak telah mengikuti tax amnesty dengan menyampaikan SPH. Wajib pajak ini telah membayar uang tebusan Rp655 miliar dan deklarasi harta Rp35,34 triliun.

Sebagai informasi, total uang tebusan tax amnesty hingga 5 September 2016 mencapai Rp4,78 triliun. Sementara itu, harta yang mengalir dalam tax amnesty mencapai Rp223,89 triliun di antaranya terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp175,21 triliun, deklarasi luar negeri Rp35,6 triliun dan repatriasi Rp13,08 triliun.

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal meyakini dengan adanya penambahan data basis pajak baru akan mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3%.

Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP