EFEK VIRUS CORONA

Sekarang Jokowi Minta Inflasi Tidak Terlalu Rendah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:35 WIB
Sekarang Jokowi Minta Inflasi Tidak Terlalu Rendah, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Pengendalian Inflasi Nasional dan Daerah untuk menjaga agar tingkat inflasi tidak terlalu rendah pada saat pandemi Covid-19.

Jokowi mengatakan pandemi telah menyebabkan kondisi perekonomian dunia saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, pandemi telah menyebabkan tekanan berat terhadap perekonomian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.

"Kali ini kita dituntut mampu mempertahankan tingkat inflasi agar tidak terlalu rendah. Inflasi harus kita jaga pada titik keseimbangan," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Jokowi mengatakan keseimbangan inflasi akan memberikan stimulus pada produsen agar tetap berproduksi. Pasalnya, dalam situasi pandemi seperti ini, harga berbagai barang dan jasa rawan mengalami tekanan yang signifikan.

Menurutnya, pengendalian inflasi tidak bisa hanya fokus pada upaya menjaga harga tetap rendah. Hal yang juga lebih penting yakni menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas para produsen, terutama UMKM di sektor pangan.

Pemerintah pun merilis berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi, seperti program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, bantuan langsung tunai dana desa, kartu prakerja, subsidi gaji, hingga bansos produktif untuk bantuan modal UMKM.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Jokowi berharap berbagai stimulus yang telah diberikan pemerintah mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal tersebut pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan dari sisi penawaran atau produksi.

Dia pun meminta pemerintah daerah mempercepat belanja yang dapat mendorong pemulihan ekonomi di wilayahnya. Demikian pula kepada kementerian/lembaga, dia ingin semua belanja memprioritaskan produk-produk dalam negeri, terutama hasil UMKM.

"Saya harapkan apa yang telah dilakukan pemerintah pusat dapat diperkuat lagi di daerah dengan percepatan realisasi APBD bertema belanja bansos dan belanja modal yang mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor UMKM," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mencatat indeks harga konsumen pada September 2020 kembali mengalami turun atau mengalami deflasi sebesar 0,05%. Deflasi pada September 2020 tersebut merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut sejak Juli 2020. Pada Juli 2020 terjadi deflasi 0,10%, sedangkan Agustus terjadi deflasi 0,05%.

Sementara itu, inflasi inti pada September 2020 tercatat sebesar 0,13%, terendah sejak BPS dan Bank Indonesia menghitung inflasi inti pada 2004. BPS menilai rendahnya inflasi inti menunjukkan daya beli masyarakat masih sangat lemah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra