PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sejak Januari, DJP Sudah Kirim Email ke 269.451 Pemberi Kerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 10:05 WIB
Sejak Januari, DJP Sudah Kirim Email ke 269.451 Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan surat elektronik (surel) atau email kepada ratusan ribu pemberi kerja. Surel itu berisi imbauan terkait dengan penerbitan bukti pemotongan.

Berdasarkan pada dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas mengatakan pengiriman surel kepada 269.451 pemberi kerja telah dilakukan DJP sejak Januari 2023. Surel berisi imbauan untuk segera menerbitkan bukti pemotongan kepada karyawannya.

“Ini dimaksudkan supaya para karyawan tersebut segera melaporkan SPT-nya dalam kesempatan pertama setelah menerima bukti pemotongannya dari pemberi kerja,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sesuai dengan PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Adapun SPT yang masuk sampai dengan 1 April 2023 pukul 00.00 mengalami peningkatan sebesar 3,13%. Jumlahnya sebanyak 12,01 juta SPT. Pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 11,65 juta SPT yang masuk.

Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 11,68 juta SPT. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan tercatat sebanyak 333.710 SPT.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berdasarkan pada basis data yang dimiliki DJP, terdapat 19,44 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, sekitar 17,51 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta adalah wajib pajak badan.

Dengan data tersebut, 12,01 juta SPT yang masuk menunjukkan rasio kepatuhan formal atau pelaporan SPT sebesar 61,8%. DJP memiliki target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebanyak 83% dari total wajib lapor SPT atau setara dengan 16,1 juta SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta