Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan surat elektronik (surel) atau email kepada ratusan ribu pemberi kerja. Surel itu berisi imbauan terkait dengan penerbitan bukti pemotongan.
Berdasarkan pada dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas mengatakan pengiriman surel kepada 269.451 pemberi kerja telah dilakukan DJP sejak Januari 2023. Surel berisi imbauan untuk segera menerbitkan bukti pemotongan kepada karyawannya.
“Ini dimaksudkan supaya para karyawan tersebut segera melaporkan SPT-nya dalam kesempatan pertama setelah menerima bukti pemotongannya dari pemberi kerja,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (19/4/2023).
Sesuai dengan PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Adapun SPT yang masuk sampai dengan 1 April 2023 pukul 00.00 mengalami peningkatan sebesar 3,13%. Jumlahnya sebanyak 12,01 juta SPT. Pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 11,65 juta SPT yang masuk.
Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 11,68 juta SPT. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan tercatat sebanyak 333.710 SPT.
Berdasarkan pada basis data yang dimiliki DJP, terdapat 19,44 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, sekitar 17,51 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta adalah wajib pajak badan.
Dengan data tersebut, 12,01 juta SPT yang masuk menunjukkan rasio kepatuhan formal atau pelaporan SPT sebesar 61,8%. DJP memiliki target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebanyak 83% dari total wajib lapor SPT atau setara dengan 16,1 juta SPT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.