ITALIA

Sejak 2017, Otoritas Italia Ungkap 23 Ribu Kejahatan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Juli 2018 | 10:23 WIB
Sejak 2017, Otoritas Italia Ungkap 23 Ribu Kejahatan Perpajakan

ROMA, DDTCNews – The Guardia di Finanza (Financial Crime Force), otoritas penegak hukum di bawah Kementerian Keuangan Italia, semakin menggalakkan upayanya untuk menindak para penggelap maupun penghindar pajak. Berkat upaya tersebut, pemerintah Italia berhasil memulihkan anggaran €1,3 miliar atau Rp21,7 triliun.

Anggaran tersebut diperoleh dari penyitaan menyita aset para penghindar pajak skala besar yang merupakan pelanggar terburuk dari total hampir 13.000 orang atau perusahaan yang tertangkap menghindari pajak selama periode 1 Januari 2017-31 Mei 2018.

Menteri Keuangan Italia Giovanni Tria mengatakan pemerintah menindak tegas para penggelap dan penghindar pajak yang menghambat potensi pertumbuhan negara. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan denda bagi penghindar pajak.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

“Secara keseluruhan 23.000 kejahatan keuangan terungkap sejak awal tahun 2017, 17.000 tersangka di antaranya telah terdentifikasi dan hanya 378 yang ditangkap. Sekitar 67% tersangka menerbitkan tanda terima palsu atau faktur fiktif, mengajukan restitusi curang dan menyembunyikan catatan akuntansi,” demikian mengutip thelocal.it, Jumat (29/6).

Di antara pelanggar pajak terbesar, penggelapan lainnya berkenaan dengan penjualan barang bebas bea masuk kepada warga dalam negeri, membebankan pajak penjualan kepada pembeli dan tidak menyetor ke otoritas pajak, menciptakan perusahaan cangkang dan menyembunyikan kepemilikan, hingga menyimpan keuntungan di luar negeri.

Adapun, pemerintah juga berhasil mengungkap 2.120 perusahaan di luar negeri yang beroperasi di Italia tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh selama operasionalnya.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selain itu, Guardia di Finanza dalam 18 bulan terakhir telah melakukan berbagai upaya untuk menindak kejahatan serupa, seperti imbauan 6.000 pemberi kerja yang tidak mendeklarasi karena telah mempekerjakan 31.000 pekerja, serta menyita €2 miliar aset dari anggota mafia.

Kemudian juga melakukan penyitaan 264 juta barang palsu, €12 juta uang kertas palsu, lebih dari 100 ton narkoba dan 370 ton tembakau selundupan, dan menangkap 751 orang yang dituduh menyelundupkan barang dan orang ke Italia melalui jalur laut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU