LAPORAN OECD

Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 15:01 WIB
Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan tax ratio Indonesia masih cenderung stagnan terhitung sejak 2007 hingga 2018 lalu.

Data terbaru ini diungkapkan oleh OECD pada Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 yang baru saja diterbitkan oleh OECD pada Kamis (23/7/2020).

"Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia menurun 0,4 poin persen dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Sejak 2007 hingga 2018, rasio pajak terhadap PDB turun 0,3 poin persen dari 12,2% menjadi 11,9%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mencatatkan tax ratio tertinggi pada 2008 yang mencapai 13%, sedangkan tax ratio terendah tercatat pada tahun 2009 sebesar 11%.

Dari tahun ke tahun, data yang dicantumkan OECD mengungkapkan tax ratio Indonesia selalu berada pada peringkat paling bawah dibandingkan dengan negara-negara Asia dan Pasifik lain yang disurvei oleh OECD kecuali pada 2008 dan 2014.

Pada 2008, tax ratio Indonesia mencapai 13% dan masih berada di atas Bhutan yang kala itu menduduki posisi terbawah dengan tax ratio 9,8%. Pada 2014, tax ratio Indonesia tercatat 12,2%, lebih tinggi dibandingkan dengan Nauru yang menduduki peringkat buncit dengan tax ratio 8,3%.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Pada 2018 lalu, tax ratio kedua negara itu melampaui tax ratio Indonesia. Tax ratio Bhutan berada sedikit di atas Indonesia di level 12,3%, sedangkan tax ratio Nauru meroket ke level 35,4%. Tahun 2018, tax ratio Nauru bahkan melampaui tax ratio rata-rata negara OECD sebesar 34,3%.

OECD mencatat Indonesia sudah mengupayakan beberapa bentuk reformasi perpajakan untuk memperkuat administrasi pajak, meningkatkan penerimaan, dan melepaskan diri dari ketergantungan terhadap minyak bumi.

Reformasi pajak yang dilakukan cenderung berfokus pada modernisasi proses bisnis dan sistem perpajakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan integritas otoritas pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN