LAPORAN OECD

Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 15:01 WIB
Sejak 2007, Tax Ratio Indonesia Masih Stagnan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan tax ratio Indonesia masih cenderung stagnan terhitung sejak 2007 hingga 2018 lalu.

Data terbaru ini diungkapkan oleh OECD pada Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 yang baru saja diterbitkan oleh OECD pada Kamis (23/7/2020).

"Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia menurun 0,4 poin persen dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Sejak 2007 hingga 2018, rasio pajak terhadap PDB turun 0,3 poin persen dari 12,2% menjadi 11,9%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mencatatkan tax ratio tertinggi pada 2008 yang mencapai 13%, sedangkan tax ratio terendah tercatat pada tahun 2009 sebesar 11%.

Dari tahun ke tahun, data yang dicantumkan OECD mengungkapkan tax ratio Indonesia selalu berada pada peringkat paling bawah dibandingkan dengan negara-negara Asia dan Pasifik lain yang disurvei oleh OECD kecuali pada 2008 dan 2014.

Pada 2008, tax ratio Indonesia mencapai 13% dan masih berada di atas Bhutan yang kala itu menduduki posisi terbawah dengan tax ratio 9,8%. Pada 2014, tax ratio Indonesia tercatat 12,2%, lebih tinggi dibandingkan dengan Nauru yang menduduki peringkat buncit dengan tax ratio 8,3%.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Pada 2018 lalu, tax ratio kedua negara itu melampaui tax ratio Indonesia. Tax ratio Bhutan berada sedikit di atas Indonesia di level 12,3%, sedangkan tax ratio Nauru meroket ke level 35,4%. Tahun 2018, tax ratio Nauru bahkan melampaui tax ratio rata-rata negara OECD sebesar 34,3%.

OECD mencatat Indonesia sudah mengupayakan beberapa bentuk reformasi perpajakan untuk memperkuat administrasi pajak, meningkatkan penerimaan, dan melepaskan diri dari ketergantungan terhadap minyak bumi.

Reformasi pajak yang dilakukan cenderung berfokus pada modernisasi proses bisnis dan sistem perpajakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan integritas otoritas pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%