LAOS

Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:30 WIB
Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Ilustrasi. 

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos kini telah mengembalikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif PPN sebesar 10% diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Keputusan ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Thongloun Sisoulith pada 19 Maret 2024.

"Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk kenaikan tarif PPN, termasuk fakta tarif PPN saat ini tidak seefektif yang diperkirakan dalam menstimulasi perekonomian," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemenkeu menyatakan tarif PPN diturunkan menjadi 7% sejak 1 Januari 2022. Keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan setelah pandemi Covid-19.

Selain itu, pemangkasan tarif PPN juga diharapkan mampu menarik dunia usaha mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Setelah 2 tahun berjalan, banyak pihak merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan tarif PPN di level 10%. Pengenaan tarif PPN 10% dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan sosial-ekonomi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kemenkeu pun melakukan kajian mengenai dampak penerapan tarif PPN sebesar 7%. Hasilnya, kebijakan ini ternyata tidak terlalu manjur mendorong konsumsi masyarakat.

Kemudian, jumlah usaha yang terdaftar sebagai PKP berdasarkan UU PPN juga lebih rendah dari perkiraan. Dengan berbagai pertimbanganini, pemerintah akhirnya memutuskan mengerek tarif PPN demi mengurangi defisit APBN dan menstabilkan nilai tukar.

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu menyebut pemerintah juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pembebasan pajak.

Dilansir vietnamplus.vn, mekanisme restitusi pajak yang cepat juga akan menguntungkan bagi dunia usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?