PENERIMAAN PAJAK

Segini Nilai Setoran Pajak Kripto, P2P Lending Sampai Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:15 WIB
Segini Nilai Setoran Pajak Kripto, P2P Lending Sampai Produk Digital

Silde paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci tambahan penerimaan pajak dari beberapa kebijakan yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sampai dengan 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi pajak telah memberikan dampak yang positif dan langsung kepada penerimaan antara lain pajak transaksi elektronik, pajak fintech P2P lending, kenaikan tarif PPN, dan pajak kripto.

“Untuk pajak transaksi elektronik, 134 pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah menyetorkan PPN sampai dengan Rp9,66 triliun,” katanya dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Dari total realisasi penerimaan PPN PMSE tersebut, sekitar Rp5,06 triliun dikumpulkan sepanjang Januari-14 Desember 2022. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 30% dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2021 senilai Rp3,9 triliun.

Kemudian, setoran dari pajak fintech P2P lending tercatat Rp209,8 miliar hingga 14 Desember 2022. Dari total penerimaan tersebut, Rp121,65 miliar berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).

“Sisanya, setoran Rp88,15 miliar didapat dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN),” sebut Sri Mulyani.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Selanjutnya, kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 11% juga memberikan tambahan penerimaan lebih dari Rp5 triliun per bulan. Menurut Sri Mulyani, tren penerimaan terus meningkat per bulannya. Pada November 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN sudah Rp7,57 triliun.

Lebih lanjut, kontribusi penerimaan pajak kripto sampai dengan 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp231,75 miliar. Dari total realisasi penerimaan tersebut, sekitar Rp110,44 miliar berasal dari PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri.

Sementara itu, setoran pajak kripto dari PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan menyumbang Rp121,31 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi