Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Ahmad Saefulloh mengatakan insentif pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota No. 43/2021. Menurutnya, kebijakan insentif berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni hingga 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan," katanya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Ahmad menjelaskan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku pada tahun ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, membantu meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Kedua, kebijakan insentif diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran tunggakan PBB-P2. Dia menyampaikan insentif berlaku untuk semua tunggakan tahun pajak PBB-P2.
"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," ujarnya.
Ahmad menambahkan jenis pajak properti seperti PBB-P2 merupakan sumber utama penerimaan Pemkot Cimahi. Untuk itu, ia berharap insentif yang disediakan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menekan angka tunggakan pembayaran PBB-P2.
"Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya," tuturnya seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kalau byr pbb ada tunggakan dr th 2018 dan mau byr yg th 2021 apakah yg di byr hnya yg th 2021 saja?dan bayarnya kemana
Kalau byr pbb ada tunggakan dr th 2018 dan mau byr yg th 2021 apakah yg di byr hnya yg th 2021 saja?dan bayarnya kemana