PROVINSI RIAU

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 10:47 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Hari Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyebutkan masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menyisakan hari ini, Kamis (9/12/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syahrial Abdi mengingatkan wajib pajak tentang batas waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Ncik Puan, mari kita manfaatkan bersama hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan," kata Syahrial melalui akun @bapendariau, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau 30/2021 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2021. Dalam aturan tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan semula berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Namun berdasarkan surat Keputusan Kepala Bapenda bernomor Kpts.188/BAPENDA/III/66, program pemutihan tersebut diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Syahrial mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau. Persyaratan yang dibutuhkan, yaitu STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Kami tunggu di kantor Samsat ya, dan jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan," katanya dalam keterangan foto akun @bapendariau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak