ADMINISTRASI PAJAK

Segera Update M-Pajak! WP Bisa Urus Suket PP 23 dan SKF Online

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 15:30 WIB
Segera Update M-Pajak! WP Bisa Urus Suket PP 23 dan SKF Online

Pembaruan fitur M-Pajak oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengunduh surat keterangan (suket) PP 23 dan juga surat keterangan fiskal (SKF) melalui aplikasi M-Pajak.

Melalui fitur suket PP 23, wajib pajak bisa langsung mendapatkan suket PP 23 dengan cepat dan bisa langsung memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%.

"Pastikan semua data Anda tervalidasi agar Anda dapat melakukan cetak surat keterangan PP 23," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter resminya, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk mendapatkan suket PP 23 melalui M-Pajak, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus termasuk wajib pajak yang memang berhak membayar pajak dengan skema PPh final PP 23 dan harus sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Setelah dicetak, suket PP 23 bakal tersedia pada fitur Daftar Unduhan pada aplikasi M-Pajak. "Anda dapat melihat semua list atau history daftar surat yang Anda cetak," tulis DJP.

Untuk fitur SKF, wajib pajak dapat mencetak SKF sesuai dengan keperluan wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakan pada masa dan tahun pajak tertentu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan harus menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Wajib pajak juga harus sedang tidak memiliki utang pajak dan juga tidak sedang disidik ataupun di-bukper terbuka.

Fitur ini sudah tersedia untuk M-Pajak versi Android. Aplikasi M-Pajak dapat diunduh oleh wajib pajak melalui PlayStore. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?