Pembaruan fitur M-Pajak oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengunduh surat keterangan (suket) PP 23 dan juga surat keterangan fiskal (SKF) melalui aplikasi M-Pajak.
Melalui fitur suket PP 23, wajib pajak bisa langsung mendapatkan suket PP 23 dengan cepat dan bisa langsung memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%.
"Pastikan semua data Anda tervalidasi agar Anda dapat melakukan cetak surat keterangan PP 23," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter resminya, dikutip Rabu (2/2/2022).
Untuk mendapatkan suket PP 23 melalui M-Pajak, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus termasuk wajib pajak yang memang berhak membayar pajak dengan skema PPh final PP 23 dan harus sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.
Setelah dicetak, suket PP 23 bakal tersedia pada fitur Daftar Unduhan pada aplikasi M-Pajak. "Anda dapat melihat semua list atau history daftar surat yang Anda cetak," tulis DJP.
Untuk fitur SKF, wajib pajak dapat mencetak SKF sesuai dengan keperluan wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakan pada masa dan tahun pajak tertentu.
Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan harus menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Wajib pajak juga harus sedang tidak memiliki utang pajak dan juga tidak sedang disidik ataupun di-bukper terbuka.
Fitur ini sudah tersedia untuk M-Pajak versi Android. Aplikasi M-Pajak dapat diunduh oleh wajib pajak melalui PlayStore. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.