KOTA BATAM

Segera Bayar Pajak PBB! Ada Doorprize Per Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Segera Bayar Pajak PBB! Ada Doorprize Per Kecamatan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam akan memberikan doorprize kepada warga yang membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum Oktober 2020.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah, mengatakan Pemkot Batam juga memberikan insentif berupa penghapusan denda PBB-P2. Adapun insentif tersebut akan berakhir 30 September 2020.

“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujarnya di Batam, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Insentif dan hadiah, lanjut Azmansyah, merupakan langkah BP2RD untuk mendorong masyarakat yang terdampak Covid-19 membayar PBB-P2. Untuk memudahkan masyarakat, pemkot bahkan membuka layanan hingga perumahan.

“Sekarang kita buka di fasum (fasilitas umum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujarnya.

Untuk layanan BP2RD, pihaknya membuka pelayanan perihal PBB-P2. Sementara BP Batam membuka Uang Wajib Tahunan (UWT). Dengan ragam kemudahan, Azmansyah berharap masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Program jemput bola tersebut bakal digelar di beberapa wilayah lainnya agar semua warga Batam makin mudah membayar PBB-P2. Dia bertekad, menggenjot penerimaan PBB demi pembangunan Kota Batam.

“Saat ini sudah terkumpul Rp81,7 miliar dari target Rp206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujarnya seperti dilansir metrobatam.

Pada kesempatan yang sama, Azmansyah mengakui hampir seluruh sektor pendapatan daerah mencatatkan kinerja yang tidak maksimal karena pandemi Covid-19, terutama dari pajak hotel, restoran dan hiburan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya