KABUPATEN SUKABUMI

Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi Dadang mengatakan insentif tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.

"Dengan harapan adanya SK stimulus ini, pendapatan daerah dari piutang akan bertambah," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Fasilitas diberikan bila wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat pada 31 September 2022. Stimulus yang diberikan antara lain pengurangan pokok pajak atas piutang PBB tahun pajak 1994 hingga 2021. Pengurangan pokok yang diberikan sebesar 10%.

Pemkab Sukabumi juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dadang mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemda.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kalau bayar melebihi bulan September normal lagi dan dikenakan denda lagi seperti biasa," ujarnya seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Sebagai informasi, Pemkab Sukabumi menargetkan pendapatan asli daerah pada tahun ini sejumlah Rp644,9 miliar. Hingga 14 Juli 2022, realisasi pendapatan asli daerah baru Rp365,7 miliar atau 57% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar