KABUPATEN SUKABUMI

Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi Dadang mengatakan insentif tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.

"Dengan harapan adanya SK stimulus ini, pendapatan daerah dari piutang akan bertambah," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Fasilitas diberikan bila wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat pada 31 September 2022. Stimulus yang diberikan antara lain pengurangan pokok pajak atas piutang PBB tahun pajak 1994 hingga 2021. Pengurangan pokok yang diberikan sebesar 10%.

Pemkab Sukabumi juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dadang mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemda.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kalau bayar melebihi bulan September normal lagi dan dikenakan denda lagi seperti biasa," ujarnya seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Sebagai informasi, Pemkab Sukabumi menargetkan pendapatan asli daerah pada tahun ini sejumlah Rp644,9 miliar. Hingga 14 Juli 2022, realisasi pendapatan asli daerah baru Rp365,7 miliar atau 57% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP