KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederhanakan Proses Perjalanan Dinas, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Sederhanakan Proses Perjalanan Dinas, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem elektronik perjalanan dinas (e-perjadin) guna menyederhanakan proses bisnis perjalanan dinas.

Dengan e-perjadin, pegawai yang melaksanakan perjalan dinas tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi, baik sebelum maupun saat pelaksanaan tugas perjalanan dinas.

"Peluncuran e-perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sistem e-perjadin juga memberikan kepastian atas penyediaan uang muka perjalanan dinas yang terencana. Untuk perjalan dinas yang tidak terencana, pembayaran perjalanan dinas bisa selesai dalam kurun waktu 2 pekan.

Lebih lanjut, pegawai yang melakukan perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah dari pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Sederet Manfaat e-Perjadin

Melalui e-perjadin, pertanggungjawaban keuangan atas perjalanan dinas dapat disederhanakan lewat penyajian bukti pengeluaran secara terpusat.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sistem e-perjadin dikembangkan menggunakan basis data terpusat dan sudah terkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, travel agent, maskapai, jaringan hotel, hingga perbankan.

"Implementasi penuh e-perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%," ujar Heru.

Dia menuturkan kehadiran e-perjadin bakal mendukung upaya perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang efektif, dan penggunaan basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Sistem e-perjadin juga memiliki fitur yang mampu memberikan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas. Sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung proses audit atas belanja perjalanan dinas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global