KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederhanakan Proses Perjalanan Dinas, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Sederhanakan Proses Perjalanan Dinas, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem elektronik perjalanan dinas (e-perjadin) guna menyederhanakan proses bisnis perjalanan dinas.

Dengan e-perjadin, pegawai yang melaksanakan perjalan dinas tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi, baik sebelum maupun saat pelaksanaan tugas perjalanan dinas.

"Peluncuran e-perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sistem e-perjadin juga memberikan kepastian atas penyediaan uang muka perjalanan dinas yang terencana. Untuk perjalan dinas yang tidak terencana, pembayaran perjalanan dinas bisa selesai dalam kurun waktu 2 pekan.

Lebih lanjut, pegawai yang melakukan perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah dari pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Sederet Manfaat e-Perjadin

Melalui e-perjadin, pertanggungjawaban keuangan atas perjalanan dinas dapat disederhanakan lewat penyajian bukti pengeluaran secara terpusat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sistem e-perjadin dikembangkan menggunakan basis data terpusat dan sudah terkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, travel agent, maskapai, jaringan hotel, hingga perbankan.

"Implementasi penuh e-perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%," ujar Heru.

Dia menuturkan kehadiran e-perjadin bakal mendukung upaya perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang efektif, dan penggunaan basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Sistem e-perjadin juga memiliki fitur yang mampu memberikan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas. Sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung proses audit atas belanja perjalanan dinas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan