Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem elektronik perjalanan dinas (e-perjadin) guna menyederhanakan proses bisnis perjalanan dinas.
Dengan e-perjadin, pegawai yang melaksanakan perjalan dinas tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi, baik sebelum maupun saat pelaksanaan tugas perjalanan dinas.
"Peluncuran e-perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Sistem e-perjadin juga memberikan kepastian atas penyediaan uang muka perjalanan dinas yang terencana. Untuk perjalan dinas yang tidak terencana, pembayaran perjalanan dinas bisa selesai dalam kurun waktu 2 pekan.
Lebih lanjut, pegawai yang melakukan perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah dari pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.
Melalui e-perjadin, pertanggungjawaban keuangan atas perjalanan dinas dapat disederhanakan lewat penyajian bukti pengeluaran secara terpusat.
Sistem e-perjadin dikembangkan menggunakan basis data terpusat dan sudah terkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, travel agent, maskapai, jaringan hotel, hingga perbankan.
"Implementasi penuh e-perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%," ujar Heru.
Dia menuturkan kehadiran e-perjadin bakal mendukung upaya perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang efektif, dan penggunaan basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
Sistem e-perjadin juga memiliki fitur yang mampu memberikan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas. Sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung proses audit atas belanja perjalanan dinas. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.