KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sederhanakan Proses Bisnis, Dirjen Bea Cukai Minta TIK Dioptimalkan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:51 WIB
Sederhanakan Proses Bisnis, Dirjen Bea Cukai Minta TIK Dioptimalkan

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam acara Peringatan Hari Pabean Internasional 2022, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani meminta jajarannya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menyederhanakan proses bisnis pada Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Askolani mengatakan penyederhanaan proses bisnis diperlukan untuk mempermudah pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penyederhanaan proses bisnis akan berdampak pada peningkatan daya saing dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Kami terus memperbaiki proses bisnis yang dilakukan dengan penguatan TIK yang akan di-combine menjadi basis kami dalam memberi pelayanan yang lebih baik, mudah, simpel, dan transparan," katanya dalam acara Peringatan Hari Pabean Internasional 2022, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan pandemi Covid-19 telah menunjukkan pentingnya peran TIK dalam pelayanan kepabeanan dan cukai. Selama 2 tahun terakhir ini, DJBC sangat bergantung pada teknologi dalam melakukan komunikasi, pelayanan, dan transaksi dengan pengguna jasa.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital seperti sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) menjadi modal penting dalam menyederhanakan proses bisnis. Namun, inovasi untuk penguatan TIK tetap dibutuhkan agar selalu sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.

Dia juga menyoroti pentingnya penguatan analisis data pada institusi DJBC. Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memanfaatkan semua data yang tersedia untuk memperbaiki proses bisnis di Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Askolani menilai analisis data dapat bermanfaat dalam penyusun kebijakan, memberikan pelayanan, serta pengawasan. Dalam pelaksanaannya, ia juga meminta jajarannya terus berkolaborasi dengan unit eselon I lain di Kementerian Keuangan.

Unit eselon 1 lain di Kementerian Keuangan tersebut antara lain seperti Badan Kebijakan Fiskal untuk analisis ekonomi makro, Ditjen Anggaran untuk data APBN, serta Ditjen Perimbangan Keuangan untuk data ekonomi daerah.

Dia memperkirakan optimalisasi TIK dan analisis data makin mendesak pada masa depan. Terlebih, pemerintah saat ini sudah memulai implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem/NLE) sehingga pemanfaatan data dan teknologi menjadi kunci penting.

"Ini akan meningkatkan competitiveness dari sisi pelayanan kepabeanan sehingga kita bisa membantu mendukung pemulihan ekonomi yang lebih maksimal," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra