KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Permasalahan UMKM Selama Masa Pandemi Menurut Kemenkop

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 18:15 WIB
Sederet Permasalahan UMKM Selama Masa Pandemi Menurut Kemenkop

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu di industri rumahan Surodinawan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Sejumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) alas kaki di Mojokerto yang sempat berhenti berproduksi akibat adanya pandemi COVID-19, kini mulai bangkit meski pesanan tidak sebanyak sebelumnya. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengidentifikasi empat permasalahan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) Victoria Simanungkalit mengatakan empat persoalan itu antara lain penurunan permintaan, pemasaran produk, akses bahan baku dan masih rendahnya SDM.

“Kami pantau UKM dari data yang masuk, masalah yang paling utama adalah turunnya permintaan,” katanya dalam acara Uang Kita Talk, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mendukung UMKM tetap bertahan, lanjut Victoria, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas insentif dan stimulus dengan total nilai Rp123,4 triliun. Angka tersebut dibagi dalam enam kebijakan stimulus.

Pertama, subsidi bunga sebesar Rp35,2 triliun. Kedua, penempatan dana pemerintah di bank umum untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp78,7 triliun. Ketiga, belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp5 triliun.

Keempat, penjaminan untuk modal kerja sebesar Rp1 triliun. Kelima, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB-Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp1 triliun dan keenam insentif pajak PPh final UMKM DTP sebesar Rp2,4 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain gelontoran insentif tersebut, pihaknya juga tengah menyiapkan cara agar UMKM dapat optimal menyerap alokasi belanja pemerintah, sekaligus menjaga tingkat permintaan untuk produk UMKM.

Cara yang ditempuh antara lain pengadaan langsung secara elektronik. Pemerintah membuka pintu bagi UMKM masuk dalam sistem informasi kinerja penyedia khusus untuk UMKM bagi kegiatan pengadaan pemerintah senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Pemerintah juga menyiapkan aplikasi ‘Bela Pengadaan’ untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai di bawah Rp50 juta. UMKM bisa ikut serta melalui aplikasi tersebut dengan berkolaborasi aggregator UMKM seperti marketplace e-commerce.

“Kami juga akan membuat katalog elektronik UKM atau e-katalog UKM yang sedang dalam proses pembuatan,” tutur Victoria. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan