KABUPATEN SINJAI

Sederet Insentif Pembebasan Pajak dan Retribusi Selama Bulan Puasa

Dian Kurniati | Minggu, 26 April 2020 | 06:00 WIB
Sederet Insentif Pembebasan Pajak dan Retribusi Selama Bulan Puasa

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor usaha untuk menekan dampak virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan pembebasan pajak dan retribusi berlaku sepanjang bulan puasa, atau sampai dengan 31 Mei 2020.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020, dan diatur dalam surat edaran nomor 20 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Sinjai pada 22 April 2020,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Asdar mengatakan beberapa pajak yang dibebaskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air bawah tanah. Pembebasan pajak daerah berlaku untuk masa pajak Mei 2020.

Sementara untuk pembebasan retribusi, berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pelayanan pasar, retribusi pasar grosir atau pertokoan, dan retribusi rumah potong hewan.

Selain itu, retribusi juga diperluas mencakup persampahan dan kebersihan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi izin mendirikan bangunan, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sekarang ini sudah dilakukan pembebasan pada destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki,” ujarnya dilansir dari Sulselsatu.

Tahun ini, Kabupaten Sinjai menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp100,45 miliar. Namun, target PAD tersebut akhirnya dikoreksi menjadi Rp91 miliar karena pandemi Corona.

Untuk diketahui, realisasi PAD pada kuartal I/2020 mencapai Rp29,1 miliar atau 29% dari target awal Rp100,45 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu