KABUPATEN SINJAI

Sederet Insentif Pembebasan Pajak dan Retribusi Selama Bulan Puasa

Dian Kurniati | Minggu, 26 April 2020 | 06:00 WIB
Sederet Insentif Pembebasan Pajak dan Retribusi Selama Bulan Puasa

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor usaha untuk menekan dampak virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan pembebasan pajak dan retribusi berlaku sepanjang bulan puasa, atau sampai dengan 31 Mei 2020.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020, dan diatur dalam surat edaran nomor 20 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Sinjai pada 22 April 2020,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Asdar mengatakan beberapa pajak yang dibebaskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air bawah tanah. Pembebasan pajak daerah berlaku untuk masa pajak Mei 2020.

Sementara untuk pembebasan retribusi, berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pelayanan pasar, retribusi pasar grosir atau pertokoan, dan retribusi rumah potong hewan.

Selain itu, retribusi juga diperluas mencakup persampahan dan kebersihan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi izin mendirikan bangunan, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Sekarang ini sudah dilakukan pembebasan pada destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki,” ujarnya dilansir dari Sulselsatu.

Tahun ini, Kabupaten Sinjai menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp100,45 miliar. Namun, target PAD tersebut akhirnya dikoreksi menjadi Rp91 miliar karena pandemi Corona.

Untuk diketahui, realisasi PAD pada kuartal I/2020 mencapai Rp29,1 miliar atau 29% dari target awal Rp100,45 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?