KABUPATEN SINJAI

Sederet Insentif Pembebasan Pajak dan Retribusi Selama Bulan Puasa

Dian Kurniati | Minggu, 26 April 2020 | 06:00 WIB
Sederet Insentif Pembebasan Pajak dan Retribusi Selama Bulan Puasa

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor usaha untuk menekan dampak virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan pembebasan pajak dan retribusi berlaku sepanjang bulan puasa, atau sampai dengan 31 Mei 2020.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020, dan diatur dalam surat edaran nomor 20 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Sinjai pada 22 April 2020,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Asdar mengatakan beberapa pajak yang dibebaskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air bawah tanah. Pembebasan pajak daerah berlaku untuk masa pajak Mei 2020.

Sementara untuk pembebasan retribusi, berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pelayanan pasar, retribusi pasar grosir atau pertokoan, dan retribusi rumah potong hewan.

Selain itu, retribusi juga diperluas mencakup persampahan dan kebersihan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi izin mendirikan bangunan, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Sekarang ini sudah dilakukan pembebasan pada destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki,” ujarnya dilansir dari Sulselsatu.

Tahun ini, Kabupaten Sinjai menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp100,45 miliar. Namun, target PAD tersebut akhirnya dikoreksi menjadi Rp91 miliar karena pandemi Corona.

Untuk diketahui, realisasi PAD pada kuartal I/2020 mencapai Rp29,1 miliar atau 29% dari target awal Rp100,45 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP