Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor usaha untuk menekan dampak virus Corona.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan pembebasan pajak dan retribusi berlaku sepanjang bulan puasa, atau sampai dengan 31 Mei 2020.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020, dan diatur dalam surat edaran nomor 20 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Sinjai pada 22 April 2020,” katanya, Jumat (24/4/2020).
Asdar mengatakan beberapa pajak yang dibebaskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak air bawah tanah. Pembebasan pajak daerah berlaku untuk masa pajak Mei 2020.
Sementara untuk pembebasan retribusi, berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pelayanan pasar, retribusi pasar grosir atau pertokoan, dan retribusi rumah potong hewan.
Selain itu, retribusi juga diperluas mencakup persampahan dan kebersihan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi izin mendirikan bangunan, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Sekarang ini sudah dilakukan pembebasan pada destinasi wisata dan gelanggang olahraga yang kita miliki,” ujarnya dilansir dari Sulselsatu.
Tahun ini, Kabupaten Sinjai menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp100,45 miliar. Namun, target PAD tersebut akhirnya dikoreksi menjadi Rp91 miliar karena pandemi Corona.
Untuk diketahui, realisasi PAD pada kuartal I/2020 mencapai Rp29,1 miliar atau 29% dari target awal Rp100,45 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.