KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Dian Kurniati | Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

CEISA 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat sejumlah manfaat dari penerapan modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan kehadiran modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 akan membuat importir dan eksportir bisa mengajukan VHD secara mandiri melalui perangkat masing-masing, bahkan sebelum tiba di pos pelintas batas.

"Pengajuan VHD secara mandiri diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di pos lintas batas," katanya, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Encep menuturkan modul VHD merupakan sistem komputer pelayanan (SKP) yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan terhadap mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.

Sebagai informasi, VHD merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali dan impor kembali.

Selain itu, VHD juga digunakan sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tertuang atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara pada 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut yakni KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau.

Sebelum ada modul VHD, lanjut Encep, pelayanan dan pengawasan DJBC dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik. Dokumen ini digunakan sebagai dokumen perjalanan serta bukti melakukan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

Pelayanan VHD secara manual pun mengharuskan importir dan eksportir menyiapkan banyak berkas untuk diserahkan kepada petugas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dengan meningkatnya jumlah transaksi dokumen VHD, tentunya layanan dengan dokumen manual ini sangat memakan waktu, biaya cetak, dan tempat penyimpanan berkas," ujar Encep.

Encep menyebut modul VHD dapat diakses melalui tautan https://vhd.beacukai.go.id. Lantaran data sudah diisi oleh pengguna jasa sebelum tiba di pos pelintas batas maka eksportir dan importir cukup menunjukkan nomor pengajuan kepada petugas DJBC yang melayani VHD.

Menurutnya, DJBC juga membuka ruang modul VHD dikembangkan kembali dengan melibatkan instansi lainnya. Sebab, desain arsitektur VHD juga telah disiapkan untuk mengakomodasi kolaborasi sistem dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan kegiatan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, modul VHD berpeluang diintegrasikan dengan sistem pada Polri, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Perhubungan.

"Modul VHD diharapkan menjadi solusi digital yang andal bagi kebutuhan kelancaran layanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, sekaligus menjadi media pengawasan atas potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia," tutur Encep. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra