KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Dian Kurniati | Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

CEISA 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat sejumlah manfaat dari penerapan modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan kehadiran modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 akan membuat importir dan eksportir bisa mengajukan VHD secara mandiri melalui perangkat masing-masing, bahkan sebelum tiba di pos pelintas batas.

"Pengajuan VHD secara mandiri diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan di pos lintas batas," katanya, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Encep menuturkan modul VHD merupakan sistem komputer pelayanan (SKP) yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan terhadap mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.

Sebagai informasi, VHD merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali dan impor kembali.

Selain itu, VHD juga digunakan sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tertuang atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara pada 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut yakni KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau.

Sebelum ada modul VHD, lanjut Encep, pelayanan dan pengawasan DJBC dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik. Dokumen ini digunakan sebagai dokumen perjalanan serta bukti melakukan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

Pelayanan VHD secara manual pun mengharuskan importir dan eksportir menyiapkan banyak berkas untuk diserahkan kepada petugas.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Dengan meningkatnya jumlah transaksi dokumen VHD, tentunya layanan dengan dokumen manual ini sangat memakan waktu, biaya cetak, dan tempat penyimpanan berkas," ujar Encep.

Encep menyebut modul VHD dapat diakses melalui tautan https://vhd.beacukai.go.id. Lantaran data sudah diisi oleh pengguna jasa sebelum tiba di pos pelintas batas maka eksportir dan importir cukup menunjukkan nomor pengajuan kepada petugas DJBC yang melayani VHD.

Menurutnya, DJBC juga membuka ruang modul VHD dikembangkan kembali dengan melibatkan instansi lainnya. Sebab, desain arsitektur VHD juga telah disiapkan untuk mengakomodasi kolaborasi sistem dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan kegiatan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, modul VHD berpeluang diintegrasikan dengan sistem pada Polri, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Perhubungan.

"Modul VHD diharapkan menjadi solusi digital yang andal bagi kebutuhan kelancaran layanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, sekaligus menjadi media pengawasan atas potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia," tutur Encep. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja