KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sedang Revisi Perda, Pemda Tak Akan Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:30 WIB
Sedang Revisi Perda, Pemda Tak Akan Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Eli Martono mengatakan NJOP tidak dinaikkan karena pemkab bersama DPRD tengah menyusun perda baru tentang pajak.

"Tahun ini baru melakukan kajian NJOP. Hasilnya nanti akan dimasukan dalam perda yang baru. Yang jelas pada 2023 belum ada kenaikan," katanya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Eli menuturkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2023 telah dicetak dan didistribusikan ke setiap kelurahan. Dia mengimbau setiap wajib pajak untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 sehingga terhindar dari sanksi denda.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp23,6 miliar, atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PBB pada tahun lalu yang mampu mencapai Rp24,5 miliar.

"Ini target di 2023. Pastinya pada saat pembahasan APBD perubahan juga ada membahas terkait dengan masalah PBB," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Merujuk pada Pasal 40 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun. Khusus untuk objek pajak tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Setelah ditetapkan kepala daerah, NJOP bakal menjadi dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB terutang.

Namun, UU HKPD memberikan keleluasaan kepada pemkab/pemkot untuk menetapkan bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB. NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?