KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sedang Revisi Perda, Pemda Tak Akan Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:30 WIB
Sedang Revisi Perda, Pemda Tak Akan Naikkan NJOP pada Tahun Ini

Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Eli Martono mengatakan NJOP tidak dinaikkan karena pemkab bersama DPRD tengah menyusun perda baru tentang pajak.

"Tahun ini baru melakukan kajian NJOP. Hasilnya nanti akan dimasukan dalam perda yang baru. Yang jelas pada 2023 belum ada kenaikan," katanya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Eli menuturkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2023 telah dicetak dan didistribusikan ke setiap kelurahan. Dia mengimbau setiap wajib pajak untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023 sehingga terhindar dari sanksi denda.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp23,6 miliar, atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PBB pada tahun lalu yang mampu mencapai Rp24,5 miliar.

"Ini target di 2023. Pastinya pada saat pembahasan APBD perubahan juga ada membahas terkait dengan masalah PBB," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Merujuk pada Pasal 40 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun. Khusus untuk objek pajak tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

Setelah ditetapkan kepala daerah, NJOP bakal menjadi dasar bagi pemkab/pemkot untuk menetapkan PBB terutang.

Namun, UU HKPD memberikan keleluasaan kepada pemkab/pemkot untuk menetapkan bagian NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB. NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang telah dikurangi NJOPTKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis