BERITA PAJAK HARI INI

Sedang Disusun, Peraturan Baru Pajak Terkait KSO atau Joint Operation

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juni 2023 | 08:59 WIB
Sedang Disusun, Peraturan Baru Pajak Terkait KSO atau Joint Operation

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat perlakuan perpajakan atas kerja sama operasi (KSO) atau joint operation. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/6/2023).

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Dwi Setyobudi mengatakan PMK baru tersebut diharapkan dapat menyelesaikan masalah perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak yang terjadi selama ini.

“Rancangan PMK masih dalam proses dan masih menunggu kajian serta masukan dari berbagai pihak," ujar Dwi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, KSO atau joint operation adalah pengaturan bersama antarpara pihak yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasi. Pengaturan bersama itu mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang menjelaskan secara terperinci terkait dengan perlakuan perpajakan KSO atau joint operation. PMK juga diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perubahan-perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK).

“Kalau membaca peraturan-peraturan lama mulai tahun 1989, 2005, kemudian 2015, aturan teknis belum ada sampai saat ini tetapi ada tax ruling atau penegasan kepada wajib pajak,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain mengenai rencana penyusunan PMK terkait dengan perlakuan perpajakan KSO atau joint operation, ada pula ulasan mengenai pajak daerah. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pelaporan data industri kelapa sawit serta ulasan tentang penagihan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

KSO atau Joint Operation sebagai Subjek Pajak Badan

Untuk saat ini, pengaturan tentang KSO sebagai subjek pajak badan dimuat dalam PER-04/PJ/2020. Dalam PER-04/PJ/2020, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk KSO atau joint operation.

Adapun kewajiban perpajakan bagi KSO atau joint operation meliputi pemenuhan kewajiban PPh badan atas nama joint operation, pemotongan dan pemungutan PPh, serta pemungutan PPN dalam hal joint operation melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Bila joint operation itu secara substansi adalah entitas terpisah dan memiliki karakteristik sebagai entitas, mereka merupakan wajib SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwi. Simak pula ‘Tidak Semua Joint Operation Jadi Subjek PPh Badan, Begini Kriterianya’. (DDTCNews)

Alokasi Penggunaan Penerimaan 4 Jenis Pajak Daerah

Sesuai dengan PP 35/2023, terdapat 4 jenis pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya. Keempatnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).

Hasil penerimaan PKB serta opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda/sarana transportasi umum. Sebesar 10% dari hasil PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Paling sedikit 50% penerimaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Sekitar 10% penerimaan PAT untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup di kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah. (DDTCNews)

Insentif Fiskal di Daerah

Sesuai dengan PP 35/2023, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Insentif bisa diberikan, baik berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah.

"Insentif fiskal ... berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi Pasal 99 ayat (2) PP 35/2023.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Terdapat beberapa pertimbangan insentif fiskal diberikan kepala daerah. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau sebab lain yang berada di luar kesengajaan wajib pajak.

Ketiga, insentif dapat diberikan untuk mendukung dan melindungi wajib pajak usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, insentif dapat diberikan untuk mendukung kebijakan pemda dan pencapaian program prioritas daerah.

Kelima, insentif dapat diberikan oleh daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, terutama dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pembayaran Pajak Perusahaan Sawit

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit untuk melaporkan berbagai data secara mandiri mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Perbaikan tata kelola yang didukung dengan data berkualitas akan membuat industri berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

“Dengan demikian, ke depan kita akan punya data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. (DDTCNews)

Barang Sitaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penatausahaan barang sitaan oleh DJP belum sepenuhnya mendukung upaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022, BPK mencatat terdapat 2.224 barang sitaan senilai Rp1,59 triliun yang belum dilelang.

“Barang sitaan tersebut merupakan barang yang telah disita berdasarkan berita acara pelaksanaan sita (BAPS) dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2022,” sebut BPK dalam laporan tersebut.

BPK merekomendasikan Direktorat TIK DJP untuk memperbaiki sistem guna memastikan penghitungan penyisihan piutang pajak sudah sesuai dengan perincian dan nilai barang sitaan. KPP juga diminta untuk memantau status barang sitaan dan memutakhirkan data barang sitaan pada SIDJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Piutang Pajak

BPK masih menemukan permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak meski DJP telah mengembangkan aplikasi taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS). BPK menemukan adanya pengurang laporan piutang pajak yang berbeda dengan nilai pembayaran dalam MPN.

Menurut BPK, Kanwil DJP belum optimal mengawasi dan menatausahakan piutang melalui pengendalian dokumen sumber. Direktorat TIK DJP juga dipandang belum optimal mengevaluasi aplikasi yang terkait dengan piutang perpajakan termasuk TPA Modul RAS.

Guna mengatasi masalah ini, DJP diminta untuk memutakhirkan data piutang pajak pada SIDJP dan TPA Modul RAS secara periodik. Adapun Kanwil DJP dan KPP perlu mengendalikan penatausahaan ketetapan dan piutang pajak termasuk menindaklanjuti data suspend. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pemberitahuan Impor Barang

Melalui PMK 190/2022, pemerintah memerinci ketentuan penyelesaian pemberitahuan impor barang (PIB) dalam hal sistem komputer pelayanan (SKP) mengalami gangguan operasional.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan selama ini belum ada ketentuan khusus soal penyelesaian PIB jika terjadi situasi kahar. Dengan pengaturan pada PMK 190/2022, pelayanan kepada pengguna jasa diharapkan dapat seragam dan tetap optimal.

"Tentu ini juga belum bisa mengakomodasi semua karena pada saat kondisi gangguan operasional ini berbeda-beda,” katanya. Simak ‘Kemenkeu Detailkan Aturan Penyelesaian PIB Jika SKP Alami Gangguan’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN