KABUPATEN SERANG

Sedang Diawasi BPK, DBH Pajak Rp49 Miliar Masih Belum Cair

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 17:30 WIB
Sedang Diawasi BPK, DBH Pajak Rp49 Miliar Masih Belum Cair

Ilustrasi. Warga mengendarai sepeda motor melintasi ruas jalan Tol Serang-Rangkasbitung di Kabupaten Serang, Banten, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

CIRUAS, DDTCNews – Pemkab Serang mengungkapkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang belum dibayarkan oleh Pemprov Banten pada tujuh bulan periode pembayaran sepanjang 2020 mencapai Rp49,32 miliar.

Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan DBH pajak yang tak kunjung dibayarkan tersebut sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dirinya tidak bisa asal mengalokasikan dana tersebut.

"Sampai sekarang belum dicairkan. Kan semuanya itu terus diawasi oleh BPK," katanya, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, pemkab sudah mengomunikasikan DBH pajak yang mengendap di Bank Banten tersebut dengan Pemprov Banten. Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten sudah berjanji akan mencairkan dana tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah tahun ini akan masuk katanya, mudah-mudahan tidak ada perubahan. Komunikasi terakhir sih sedang berproses mudah-mudahan tidak ada perubahan," ujar Tatu seperti dilansir bantenhits.com.

Bila dicairkan, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah akhir, Tim Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, rehabilitasi sekolah, hingga pembangunan jalan desa menjadi jalan kabupaten dengan panjang 400 km.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, Tatu berharap Pemprov Banten tidak mengubah rencana pencairan DBH pajak yang menjadi hak pemkab. Menurutnya, dana tersebut akan amat berguna untuk membantu jalannya kegiatan atau operasional pemkab.

Di sisi lain, DBH pajak yang belum cair membuat pemkab tidak bisa membayar honor pegawai non-ASN pada Desember 2020. Hal ini dikarenakan honor bagi pegawai non-ASN bersumber dari DBH pajak.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Irman Farid mengatakan DBH pajak yang tidak kunjung dicairkan oleh Pemprov Banten membuat honor non-ASN tertunda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?