KABUPATEN SERANG

Sedang Diawasi BPK, DBH Pajak Rp49 Miliar Masih Belum Cair

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 17:30 WIB
Sedang Diawasi BPK, DBH Pajak Rp49 Miliar Masih Belum Cair

Ilustrasi. Warga mengendarai sepeda motor melintasi ruas jalan Tol Serang-Rangkasbitung di Kabupaten Serang, Banten, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

CIRUAS, DDTCNews – Pemkab Serang mengungkapkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang belum dibayarkan oleh Pemprov Banten pada tujuh bulan periode pembayaran sepanjang 2020 mencapai Rp49,32 miliar.

Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan DBH pajak yang tak kunjung dibayarkan tersebut sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dirinya tidak bisa asal mengalokasikan dana tersebut.

"Sampai sekarang belum dicairkan. Kan semuanya itu terus diawasi oleh BPK," katanya, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, pemkab sudah mengomunikasikan DBH pajak yang mengendap di Bank Banten tersebut dengan Pemprov Banten. Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten sudah berjanji akan mencairkan dana tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah tahun ini akan masuk katanya, mudah-mudahan tidak ada perubahan. Komunikasi terakhir sih sedang berproses mudah-mudahan tidak ada perubahan," ujar Tatu seperti dilansir bantenhits.com.

Bila dicairkan, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah akhir, Tim Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, rehabilitasi sekolah, hingga pembangunan jalan desa menjadi jalan kabupaten dengan panjang 400 km.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, Tatu berharap Pemprov Banten tidak mengubah rencana pencairan DBH pajak yang menjadi hak pemkab. Menurutnya, dana tersebut akan amat berguna untuk membantu jalannya kegiatan atau operasional pemkab.

Di sisi lain, DBH pajak yang belum cair membuat pemkab tidak bisa membayar honor pegawai non-ASN pada Desember 2020. Hal ini dikarenakan honor bagi pegawai non-ASN bersumber dari DBH pajak.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Irman Farid mengatakan DBH pajak yang tidak kunjung dicairkan oleh Pemprov Banten membuat honor non-ASN tertunda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN