UU HPP

Sebut Ada Sanksi 200%, Sri Mulyani Imbau Peserta Tax Amnesty Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:50 WIB
Sebut Ada Sanksi 200%, Sri Mulyani Imbau Peserta Tax Amnesty Ikut PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kembali mengenai konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak peserta tax amnesty jika belum melaporkan seluruh harta perolehan 1985-2015.

Jika masih mempunyai harta yang belum dilaporkan, sambungnya, wajib pajak dapat memanfaatkan program pengungkapan harta (PPS) pada skema kebijakan I. Kebijakan yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022.

Jika tidak mengikuti PPS dan Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta yang belum dilaporkan tersebut, wajib pajak akan menghadapi ketentuan sanksi kenaikan sebesar 200% sesuai dengan amanat UU Pengampunan Pajak dan PP 36/2017.

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

“Sanksi 200% itu diatur dalam UU Tax Amnesty sebelumnya, tidak hilang,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak, harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.

Atas tambahan penghasilan itu dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Selain itu, WP dikenai tambahan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%. Adapun salah satu wajib pajak tertentu adalah wajib pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp4,8 miliar.

Sri Mulyani mengatakan tarif dan yang menjadi konsekuensi dalam UU Pengampunan pajak itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final dalam PPS. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final sebesar 6%, 8%, dan 11% terhadap harta bersih yang belum diungkapkan dalam surat pernyataan.

“Ya mendingan ikut yang [pengenaan tarif dalam PPS] 11% atau 8% atau bahkan 6%. Itu yang kami berikan untuk 6 bulan untuk [pengungkapan] harta sebelum 2015,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) memiliki skema automatic exchange of information. Akses informasi tidak terbatas karena mencakup seluruh sektor keuangan. Otoritas juga memiliki skema kerja sama global. Simak ‘Imbau WP Ikut PPS, Sri Mulyani Sebut DJP Lakukan Ini Setelah Juni 2022’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 16 Desember 2021 | 11:41 WIB

Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS akan memperoleh surat keterangan dari Kementerian Keuangan. Adapun, sanksi administratif sebesar 200 persen tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jadi, apabila sudah mengikuti program PPS, Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap sanksi 200% itu.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa