KEBIJAKAN CUKAI

Seberapa Penting Simplifikasi Struktur Cukai Rokok?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 14:20 WIB
Seberapa Penting Simplifikasi Struktur Cukai Rokok?

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo dalam webinar. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai menjadi cara paling efektif mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diyakini cukup ampuh mengendalikan konsumsi produk dengan eksternalitas negatif di tengah masyarakat.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo mengatakan terdapat 2 faktor utama yang menyebabkan munculnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Keduanya, kenaikan tarif dan faktor kebijakan tarif cukai atau layer CHT.

"Pengaruh terbesar peredaran rokok ilegal itu yang pertama adalah tarif dan kedua, layer. Perhatian pada kedua aspek itu, kalau tarif naik maka pelanggaran berpotensi makin besar. Hal sama dengan layer, jika sistemnya kompleks," katanya dalam Webinar Target Penerimaan Cukai 2022 dan Komitmen Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Kun menuturkan temuan dari beberapa studi UGM sejak 2010 hingga 2020 secara konsisten menunjukkan pelanggaran rokok ilegal memanfaatkan kompleksitas sistem layer CHT. Pelanggaran yang dominan terjadi adalah salah personalisasi dan salah peruntukan, atau gabungan keduanya.

Hal ini merupakan indikasi kuat bahwa terjadinya praktik perpindahan layer ke tarif cukai yang lebih murah. Kemudian, survei rokok ilegal pada kawasan perdagangan bebas pada wilayah Sumatra juga didominasi oleh kombinasi salah personalisasi dan salah peruntukan.

"Jadi kompleksitas sistem mendorong terjadinya pelanggaran nilai dan jumlah dibandingkan potensi penyimpangan pada struktur tarif sederhana," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani. Dia menuturkan penurunan produksi tembakau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap prevalensi konsumsi rokok yang konsisten naik di Indonesia.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Menurutnya, Kemenkes menilai agenda penyederhanaan struktur cukai tembakau menjadi cara paling efektif untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.

"Penyederhanaan struktur merupakan cara paling efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara dan peningkatan outcome kesehatan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan