KEBIJAKAN CUKAI

Seberapa Penting Simplifikasi Struktur Cukai Rokok?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 14:20 WIB
Seberapa Penting Simplifikasi Struktur Cukai Rokok?

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo dalam webinar. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai menjadi cara paling efektif mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diyakini cukup ampuh mengendalikan konsumsi produk dengan eksternalitas negatif di tengah masyarakat.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo mengatakan terdapat 2 faktor utama yang menyebabkan munculnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Keduanya, kenaikan tarif dan faktor kebijakan tarif cukai atau layer CHT.

"Pengaruh terbesar peredaran rokok ilegal itu yang pertama adalah tarif dan kedua, layer. Perhatian pada kedua aspek itu, kalau tarif naik maka pelanggaran berpotensi makin besar. Hal sama dengan layer, jika sistemnya kompleks," katanya dalam Webinar Target Penerimaan Cukai 2022 dan Komitmen Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kun menuturkan temuan dari beberapa studi UGM sejak 2010 hingga 2020 secara konsisten menunjukkan pelanggaran rokok ilegal memanfaatkan kompleksitas sistem layer CHT. Pelanggaran yang dominan terjadi adalah salah personalisasi dan salah peruntukan, atau gabungan keduanya.

Hal ini merupakan indikasi kuat bahwa terjadinya praktik perpindahan layer ke tarif cukai yang lebih murah. Kemudian, survei rokok ilegal pada kawasan perdagangan bebas pada wilayah Sumatra juga didominasi oleh kombinasi salah personalisasi dan salah peruntukan.

"Jadi kompleksitas sistem mendorong terjadinya pelanggaran nilai dan jumlah dibandingkan potensi penyimpangan pada struktur tarif sederhana," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani. Dia menuturkan penurunan produksi tembakau tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap prevalensi konsumsi rokok yang konsisten naik di Indonesia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, Kemenkes menilai agenda penyederhanaan struktur cukai tembakau menjadi cara paling efektif untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau.

"Penyederhanaan struktur merupakan cara paling efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara dan peningkatan outcome kesehatan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN