PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:34 WIB
Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP? Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019.

“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi … dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi sesuai dengan SE-14/2019,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai SE-24/2019 terkait implementasi compliance risk management (CRM), Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) adalah daftar WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

WP yang tercantum dalam DSE diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP. Adapun hasil analisis risiko yang dimaksud merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi yang disediakan oleh DJP. Simak artikel ‘Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak’.

Sesuai SE–14/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan empat wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Keempat WP itu adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, korporasi (badan), serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Ini 4 Sasaran Ekstensifikasi Ditjen Pajak’.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam SE-07/2020 disebutkan terhadap WP yang diberikan NPWP melalui kegiatan ekstensifikasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dilakukan pemberian edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

“Dalam hal WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah diberikan edukasi … dilakukan pengawasan melalui penyampaian SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau Keterangan] sesuai SE-39/2015, SE-49/2016,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui SP2DK, akan dilakukan penyampaian usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan WP yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu