PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:34 WIB
Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP? Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019.

“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi … dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi sesuai dengan SE-14/2019,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Sesuai SE-24/2019 terkait implementasi compliance risk management (CRM), Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) adalah daftar WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

WP yang tercantum dalam DSE diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP. Adapun hasil analisis risiko yang dimaksud merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi yang disediakan oleh DJP. Simak artikel ‘Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak’.

Sesuai SE–14/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan empat wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Keempat WP itu adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, korporasi (badan), serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Ini 4 Sasaran Ekstensifikasi Ditjen Pajak’.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dalam SE-07/2020 disebutkan terhadap WP yang diberikan NPWP melalui kegiatan ekstensifikasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dilakukan pemberian edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

“Dalam hal WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah diberikan edukasi … dilakukan pengawasan melalui penyampaian SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau Keterangan] sesuai SE-39/2015, SE-49/2016,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui SP2DK, akan dilakukan penyampaian usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan WP yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target