Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.
Bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP? Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019.
“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi … dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi sesuai dengan SE-14/2019,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Sesuai SE-24/2019 terkait implementasi compliance risk management (CRM), Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) adalah daftar WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
WP yang tercantum dalam DSE diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP. Adapun hasil analisis risiko yang dimaksud merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi yang disediakan oleh DJP. Simak artikel ‘Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak’.
Sesuai SE–14/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan empat wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Keempat WP itu adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, korporasi (badan), serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Ini 4 Sasaran Ekstensifikasi Ditjen Pajak’.
Dalam SE-07/2020 disebutkan terhadap WP yang diberikan NPWP melalui kegiatan ekstensifikasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dilakukan pemberian edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
“Dalam hal WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah diberikan edukasi … dilakukan pengawasan melalui penyampaian SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau Keterangan] sesuai SE-39/2015, SE-49/2016,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui SP2DK, akan dilakukan penyampaian usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan WP yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.