ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 11:54 WIB
Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai’.

“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Wajib pajak dapat mengetahui harus atau tidaknya pelaksanaan validasi tersebut dengan cara login menggunakan NIK pada DJP Online. Jika berhasil login pada DJP Online, NIK wajib pajak sudah valid sehingga tidak perlu melakukan validasi kembali.

Jika tidak berhasil login dengan NIK pada DJP Online, wajib pajak harus memvalidasi. Caranya, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kemudian menekan menu Data Profil. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.

Setelah itu, cek validasi data dengan menekan tombol Validasi. Kemudian, klik Ubah Profil. Apabila proses berhasil, wajib pajak sudah bisa login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid tersebut.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agustina Santi 14 Januari 2023 | 17:47 WIB

aplikasinya sangat membantu

Agustina Santi 14 Januari 2023 | 17:30 WIB

aplikasinya sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis