APARATUR SIPIL NEGARA

Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menjamin pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas tenaga honorer. Melalui revisi UU ASN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya kepada negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan 2,3 juta tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) full time atau part time.

"Jadi, sebanyak 2,3 juta [tenaga honorer] tadi itu, tidak semuanya masuk kepada PPPK part time. Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan," katanya dikutip dari akun Youtube DPR, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Guspardi menuturkan Kementerian PANRB menjamin seluruh tenaga honorer tidak akan diputus hubungan kerjanya. Nanti, PPPK full time dan PPPK part time dimunculkan dalam revisi atas UU ASN untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Bisa saja pekerjaannya tidak membutuhkan harus hadir di kantor dari pagi sampai sore. Kenapa kok harus dibelenggu di kantor itu? Jadi, bentuknya bermacam-macam. Tentu kita serahkan ke pemerintah apa saja bentuk-bentuk pekerjaan yang sifatnya part time itu," ujarnya.

Revisi UU ASN Bakal Dibahas dalam Masa Sidang Selanjutnya

Guspardi menjelaskan pembahasan revisi UU ASN oleh Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai sejak ditutupnya masa sidang pada 14 Juli 2023. Nanti, pembahasan oleh minifraksi dan rapat pleno penetapan revisi atas UU ASN akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. Guna mencegah PHK massal, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK tanpa menimbulkan pembengkakan anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN