APARATUR SIPIL NEGARA

Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menjamin pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas tenaga honorer. Melalui revisi UU ASN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya kepada negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan 2,3 juta tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) full time atau part time.

"Jadi, sebanyak 2,3 juta [tenaga honorer] tadi itu, tidak semuanya masuk kepada PPPK part time. Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan," katanya dikutip dari akun Youtube DPR, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Guspardi menuturkan Kementerian PANRB menjamin seluruh tenaga honorer tidak akan diputus hubungan kerjanya. Nanti, PPPK full time dan PPPK part time dimunculkan dalam revisi atas UU ASN untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Bisa saja pekerjaannya tidak membutuhkan harus hadir di kantor dari pagi sampai sore. Kenapa kok harus dibelenggu di kantor itu? Jadi, bentuknya bermacam-macam. Tentu kita serahkan ke pemerintah apa saja bentuk-bentuk pekerjaan yang sifatnya part time itu," ujarnya.

Revisi UU ASN Bakal Dibahas dalam Masa Sidang Selanjutnya

Guspardi menjelaskan pembahasan revisi UU ASN oleh Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai sejak ditutupnya masa sidang pada 14 Juli 2023. Nanti, pembahasan oleh minifraksi dan rapat pleno penetapan revisi atas UU ASN akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. Guna mencegah PHK massal, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK tanpa menimbulkan pembengkakan anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global