APARATUR SIPIL NEGARA

Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Sebagian Tenaga Honorer Pemerintah Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menjamin pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas tenaga honorer. Melalui revisi UU ASN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusinya kepada negara.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan 2,3 juta tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) full time atau part time.

"Jadi, sebanyak 2,3 juta [tenaga honorer] tadi itu, tidak semuanya masuk kepada PPPK part time. Tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan," katanya dikutip dari akun Youtube DPR, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guspardi menuturkan Kementerian PANRB menjamin seluruh tenaga honorer tidak akan diputus hubungan kerjanya. Nanti, PPPK full time dan PPPK part time dimunculkan dalam revisi atas UU ASN untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Bisa saja pekerjaannya tidak membutuhkan harus hadir di kantor dari pagi sampai sore. Kenapa kok harus dibelenggu di kantor itu? Jadi, bentuknya bermacam-macam. Tentu kita serahkan ke pemerintah apa saja bentuk-bentuk pekerjaan yang sifatnya part time itu," ujarnya.

Revisi UU ASN Bakal Dibahas dalam Masa Sidang Selanjutnya

Guspardi menjelaskan pembahasan revisi UU ASN oleh Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai sejak ditutupnya masa sidang pada 14 Juli 2023. Nanti, pembahasan oleh minifraksi dan rapat pleno penetapan revisi atas UU ASN akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, instansi tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. Guna mencegah PHK massal, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK tanpa menimbulkan pembengkakan anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra