KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebagian Besar Pendanaan Program PEN Berasal dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 13:34 WIB
Sebagian Besar Pendanaan Program PEN Berasal dari Pajak

Ilustrasi. Pedagang dan pembeli bertransaksi di salah satu kios pakaian Jembatan Penyebrangan Multiguna Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 61,3% atau Rp456,35 triliun hingga 5 November 2021 dari pagu Rp744,77 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

MADURA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan penyesuaian untuk menanggulangi dampak kondisi pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengizinkan defisit anggaran hingga 6% yang sebelumnya hanya 3%.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan terdapat anggaran khusus dalam APBN 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sumber pendanaan untuk membiayai program tersebut sebagian besar berasal dari pajak.

“Itu juga merupakan bagian dari uang pajak yang disisihkan oleh pemerintah di dalam program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Simposium Nasional Perpajakan Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain itu, Inge juga menyoroti tantangan dalam anggaran pada 2021. Berdasarkan pemaparannya, total belanja pemerintah 2021 sekitar Rp2.750 triliun, sedangkan penerimaan pajak hampir mencapai Rp1.250 triliun dari total pendapatan negara senilai Rp1.750 triliun.

Capaian tersebut bukanlah hal yang mudah dan menjadi tantangan yang dihadapi oleh DJP. Terlebih, DJP juga dituntut untuk mampu membantu pemerintah dalam menyiapkan sumber pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu tantangan tersebut adalah ketidakpastian perekonomian negara. Meski demikian, beberapa organisasi internasional memprediksi perekonomian di Indonesia akan segera membaik. Dengan kata lain, penerimaan pajak juga akan ikut membaik.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung PEN. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kedua, memberikan insentif bagi beberapa sektor usaha melalui PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, pengurangan angsuran PPh 25. Keempat, restitusi PPN yang dipercepat. Kelima, PPh final UMKM diberikan insentif DTP. Keenam, insentif sewa ruangan PPN DTP. Ketujuh, insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah dan kendaraan bermotor.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Upaya tersebut diwujudnyatakan melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP dimaksudkan untuk mencari sumber-sumber potensi pajak yang baru, menciptakan keadilan, dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Menurutnya, UU HPP juga akan memberikan kepastian hukum dan mengharmonisasikan ketentuan perpajakan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 November 2021 | 23:24 WIB

Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara atau disebut juga fungsi budgetair. Sebagai sumber penerimaan negara, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling aman, murah, ajeg dan berkesinambungan jika dibandingkan dengan alternatif pembiayaan lainnya seperti cetak uang atau melakukan pinjaman.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini