KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebagian Besar Pendanaan Program PEN Berasal dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 13:34 WIB
Sebagian Besar Pendanaan Program PEN Berasal dari Pajak

Ilustrasi. Pedagang dan pembeli bertransaksi di salah satu kios pakaian Jembatan Penyebrangan Multiguna Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 61,3% atau Rp456,35 triliun hingga 5 November 2021 dari pagu Rp744,77 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

MADURA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan penyesuaian untuk menanggulangi dampak kondisi pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengizinkan defisit anggaran hingga 6% yang sebelumnya hanya 3%.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan terdapat anggaran khusus dalam APBN 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sumber pendanaan untuk membiayai program tersebut sebagian besar berasal dari pajak.

“Itu juga merupakan bagian dari uang pajak yang disisihkan oleh pemerintah di dalam program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Simposium Nasional Perpajakan Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Selain itu, Inge juga menyoroti tantangan dalam anggaran pada 2021. Berdasarkan pemaparannya, total belanja pemerintah 2021 sekitar Rp2.750 triliun, sedangkan penerimaan pajak hampir mencapai Rp1.250 triliun dari total pendapatan negara senilai Rp1.750 triliun.

Capaian tersebut bukanlah hal yang mudah dan menjadi tantangan yang dihadapi oleh DJP. Terlebih, DJP juga dituntut untuk mampu membantu pemerintah dalam menyiapkan sumber pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu tantangan tersebut adalah ketidakpastian perekonomian negara. Meski demikian, beberapa organisasi internasional memprediksi perekonomian di Indonesia akan segera membaik. Dengan kata lain, penerimaan pajak juga akan ikut membaik.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung PEN. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kedua, memberikan insentif bagi beberapa sektor usaha melalui PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, pengurangan angsuran PPh 25. Keempat, restitusi PPN yang dipercepat. Kelima, PPh final UMKM diberikan insentif DTP. Keenam, insentif sewa ruangan PPN DTP. Ketujuh, insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah dan kendaraan bermotor.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Upaya tersebut diwujudnyatakan melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP dimaksudkan untuk mencari sumber-sumber potensi pajak yang baru, menciptakan keadilan, dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Menurutnya, UU HPP juga akan memberikan kepastian hukum dan mengharmonisasikan ketentuan perpajakan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 November 2021 | 23:24 WIB

Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara atau disebut juga fungsi budgetair. Sebagai sumber penerimaan negara, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling aman, murah, ajeg dan berkesinambungan jika dibandingkan dengan alternatif pembiayaan lainnya seperti cetak uang atau melakukan pinjaman.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat