KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebagian Besar Pendanaan Program PEN Berasal dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 13:34 WIB
Sebagian Besar Pendanaan Program PEN Berasal dari Pajak

Ilustrasi. Pedagang dan pembeli bertransaksi di salah satu kios pakaian Jembatan Penyebrangan Multiguna Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 61,3% atau Rp456,35 triliun hingga 5 November 2021 dari pagu Rp744,77 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

MADURA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan penyesuaian untuk menanggulangi dampak kondisi pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengizinkan defisit anggaran hingga 6% yang sebelumnya hanya 3%.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan terdapat anggaran khusus dalam APBN 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sumber pendanaan untuk membiayai program tersebut sebagian besar berasal dari pajak.

“Itu juga merupakan bagian dari uang pajak yang disisihkan oleh pemerintah di dalam program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Simposium Nasional Perpajakan Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selain itu, Inge juga menyoroti tantangan dalam anggaran pada 2021. Berdasarkan pemaparannya, total belanja pemerintah 2021 sekitar Rp2.750 triliun, sedangkan penerimaan pajak hampir mencapai Rp1.250 triliun dari total pendapatan negara senilai Rp1.750 triliun.

Capaian tersebut bukanlah hal yang mudah dan menjadi tantangan yang dihadapi oleh DJP. Terlebih, DJP juga dituntut untuk mampu membantu pemerintah dalam menyiapkan sumber pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu tantangan tersebut adalah ketidakpastian perekonomian negara. Meski demikian, beberapa organisasi internasional memprediksi perekonomian di Indonesia akan segera membaik. Dengan kata lain, penerimaan pajak juga akan ikut membaik.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung PEN. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Kedua, memberikan insentif bagi beberapa sektor usaha melalui PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, pengurangan angsuran PPh 25. Keempat, restitusi PPN yang dipercepat. Kelima, PPh final UMKM diberikan insentif DTP. Keenam, insentif sewa ruangan PPN DTP. Ketujuh, insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah dan kendaraan bermotor.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Upaya tersebut diwujudnyatakan melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP dimaksudkan untuk mencari sumber-sumber potensi pajak yang baru, menciptakan keadilan, dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Menurutnya, UU HPP juga akan memberikan kepastian hukum dan mengharmonisasikan ketentuan perpajakan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 November 2021 | 23:24 WIB

Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara atau disebut juga fungsi budgetair. Sebagai sumber penerimaan negara, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling aman, murah, ajeg dan berkesinambungan jika dibandingkan dengan alternatif pembiayaan lainnya seperti cetak uang atau melakukan pinjaman.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target