ADMINISTRASI PAJAK

Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:17 WIB
Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan faktur pajak kini dilakukan secara digital, yakni melalui aplikasi e-faktur. Namun, kadang kala muncul kendala teknis dalam meng-upload faktur pajak.

Salah satu jenis kendala yang muncul adalah reject faktur pajak dengan status 'ETAX-API-10010: NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'. Jika kode eror itu muncul, apa yang harus dilakukan wajib pajak?

"Wajib pajak perlu memastikan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli yang di-input sudah terdaftar atau pastikan status NPWP-nya tidak DE (delete/hapus)," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan validasi NPWP pembeli dengan cara me-mention Twitter @kring_pajak menggunakan tagar #ValidasiNPWP. Validasi juga bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id atau dapat juga melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Perlu dipahami, kode eror ETAX-API-10010 muncul karena NPWP dari lawan transaksi atau NPWP pembeli tidak valid atau sudah terhapus dari sistem DJP.

Ada 3 penyebab dari permasalahan ini. Pertama, pembeli merupakan bendahara instansi pemerintah yang memakai NPWP sendiri. Seharusnya, NPWP yang dipakai ialah NPWP instansi pemerintah. Adapun aturan tersebut berlaku sejak 2020.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Solusi untuk permasalahan ini adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pemerintah atau mendatangi KPP tempat instansi pemerintah tersebut terdaftar untuk meminta NPWP yang saat ini aktif.

Kedua, pembeli merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kesalahan input NPWP atau typo. Contoh, kode kantor pajak yang diinput oleh pembeli seharusnya 942, tetapi yang ditulis malah 943.

Ketiga, pembeli merupakan orang pribadi yang ternyata memiliki NPWP ganda. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan sistem dari DJP. DJP terus melakukan pembenahan terkait dengan isu ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra