ADMINISTRASI PAJAK

Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:17 WIB
Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan faktur pajak kini dilakukan secara digital, yakni melalui aplikasi e-faktur. Namun, kadang kala muncul kendala teknis dalam meng-upload faktur pajak.

Salah satu jenis kendala yang muncul adalah reject faktur pajak dengan status 'ETAX-API-10010: NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'. Jika kode eror itu muncul, apa yang harus dilakukan wajib pajak?

"Wajib pajak perlu memastikan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli yang di-input sudah terdaftar atau pastikan status NPWP-nya tidak DE (delete/hapus)," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan validasi NPWP pembeli dengan cara me-mention Twitter @kring_pajak menggunakan tagar #ValidasiNPWP. Validasi juga bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id atau dapat juga melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Perlu dipahami, kode eror ETAX-API-10010 muncul karena NPWP dari lawan transaksi atau NPWP pembeli tidak valid atau sudah terhapus dari sistem DJP.

Ada 3 penyebab dari permasalahan ini. Pertama, pembeli merupakan bendahara instansi pemerintah yang memakai NPWP sendiri. Seharusnya, NPWP yang dipakai ialah NPWP instansi pemerintah. Adapun aturan tersebut berlaku sejak 2020.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Solusi untuk permasalahan ini adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pemerintah atau mendatangi KPP tempat instansi pemerintah tersebut terdaftar untuk meminta NPWP yang saat ini aktif.

Kedua, pembeli merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kesalahan input NPWP atau typo. Contoh, kode kantor pajak yang diinput oleh pembeli seharusnya 942, tetapi yang ditulis malah 943.

Ketiga, pembeli merupakan orang pribadi yang ternyata memiliki NPWP ganda. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan sistem dari DJP. DJP terus melakukan pembenahan terkait dengan isu ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses