SE-8/2020

SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:23 WIB
SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

E-Nofa, situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak.

Beleid baru tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020. Dalam beleid itu disebutkan tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebenarnya sudah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

Namun, ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Oleh karena itu, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk wajib pajak (WP) yang baru dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan/atau PKP yang mengalami peningkatan usaha.

“Yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam beleid yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Februari 2020 ini. Beleid ini mencabut lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

Adapun NSFP adalah namor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Maksud dari SE ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan tata cara penyelesaian permintaan NSFP. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaian permintaan NSFP dan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.

Pengajuan permintaan NSFP, seperti dijelaskan dalam beleid itu, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, PKP mengajukan permintaan NSFP secara daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Kedua, PKP mengajukan permintaan NSFP langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Adapun NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Untuk mengajukan permintaan NSFP secara daring, PKP harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

“PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan PKP, dan Sertifikat Elektronik,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah