E-Nofa, situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak.
Beleid baru tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020. Dalam beleid itu disebutkan tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebenarnya sudah dijelaskan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.
Namun, ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam SE tersebut.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan tata cara penyelesaian permintaan NSFP untuk wajib pajak (WP) yang baru dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan/atau PKP yang mengalami peningkatan usaha.
“Yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam beleid yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Februari 2020 ini. Beleid ini mencabut lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.
Adapun NSFP adalah namor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.
Maksud dari SE ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan tata cara penyelesaian permintaan NSFP. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaian permintaan NSFP dan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu.
Pengajuan permintaan NSFP, seperti dijelaskan dalam beleid itu, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, PKP mengajukan permintaan NSFP secara daring (online) melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Kedua, PKP mengajukan permintaan NSFP langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.
Adapun NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Untuk mengajukan permintaan NSFP secara daring, PKP harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
“PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan PKP, dan Sertifikat Elektronik,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid itu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.