EDUKASI PAJAK

SDM Perpajakan Tidak Cukup Hanya Paham Aturan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:56 WIB
SDM Perpajakan Tidak Cukup Hanya Paham Aturan

Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam seminar.

JAKARTA, DDTCNews – Sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan di masa mendatang tidak cukup hanya pandai memahami aturan perpajakan yang sudah ada.

Hal itu disampaikan Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro dalam seminar bertajuk ‘Menyiapkan SDM Bidang Perpajakan yang Berkualitas dan Berdaya Saing Tinggi di Era Globalisasi’ di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Rabu (30/10/2019).

“SDM bidang perpajakan juga harus kritis mengenai bagaimana seharusnya peraturan pajak dibuat. Generasi pajak mendatang perlu menyadari bahwa ilmu perpajakan sangat terkait dengan disiplin keilmuan lainnya, termasuk hukum, sosial, ekonomi, budaya, politik, bahkan sejarah,” jelasnya.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini! Ikuti Lomba Makalah soal Peran AI dalam Perpajakan

Tidak hanya itu, perkembangan lanskap pajak yang semakin cepat juga menuntut SDM yang andal dalam menggunakan teknologi. Optimalisasi teknologi diperlukan untuk mengembangkan sistem perpajakan yang ada di Tanah Air.

Apalagi, dewasa ini muncul profesi baru yang disebut taxologist. Taxologist merupakan profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memaksimalkan fungsi perpajakan. Prospek profesi di bidang pajak ini tentunya perlu respons dari sisi kurikulum pendidikan.

Redesain kurikulum pendidikan pajak diharapkan mampu meningkatkan kompetensi lulusan yang sesuai dengan perubahan lanskap pajak global maupun domestik. Selain itu, redesain kurikulum juga perlu untuk melihat skema pemajakan yang ideal dalam era digitalisasi.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

“Di atas itu semua, SDM di bidang pajak harus memegang teguh integritas dan misi sosial untuk mengeliminasi asimetri informasi perpajakan di tengah masyarakat,” imbuh Denny.

Sekadar informasi, seminar kali ini digelar bersamaan dengan pengesahan perjanjian kerja sama pendidikan DDTC dengan UBSI. UBSI menjadi perguruan tinggi ke-20 yang sudah meneken perjanjian kerja sama dengan DDTC.

Adapun 19 perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, dan Universitas Negeri Padang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Kamis, 21 November 2024 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Ajukan Pinjaman ke Bank, WP Ini Baru Sadar Kalau NPWP-nya Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak