SURAT BERHARGA NEGARA

SBR007 Tawarkan Kupon 7,5%, Mau?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 13:10 WIB
SBR007 Tawarkan Kupon 7,5%, Mau?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kanan) dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting (kiri) dalam pembukaan masa penawaran SBR007.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007. Otoritas fiskal memasang target penyerapan senilai Rp2 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan masa penawaran dibuka hari ini, Kamis (11/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019). Tingkat imbal hasil yang ditawarkan SBR007 sebesar 7,5% untuk tiga bulan pertama higgga Oktober 2019.

Selanjutnya, tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Investor bisa memesan instrumen investasi ini minimal Rp1 juta dan maksimal pemesanan sebesar Rp3miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

“Tiap bulan dibayarkan kuponnya. Ratenya sifatnya floating with floor artinya mengikuti tingkat suku bunga BI [ditambah spread tetap 150 bps] tapi ada minimal imbal hasil yang tadi 7,5%,” katanya saat membuka masa penawaran SBR007.

Proses pemesanan pembelian SBR007 secara online disampaikan melalui sistem elektronik. Otoritas juga menambah mitra distribusi. Bila pada SBR006 terdapat 14 mitra distribusi, untuk SBR007, ada 20 mitra distribusi yang memiliki laman yang terhubung dengan sistem e-SBN.

Kedua puluh mitra distribusi tersebut terdiri dari perusahaan fintech, perusahaan sekuritas, dan 12 bank umum. Adapun imbal hasil untuk SBR007 ini lebih rendah dari seri SBR006 yang menawarkan imbal hasil sebesar 7,95%.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Tingkat suku bunga yang terus turun tersebut, menurut Alfirman, sesuai dengan kondisi pasar obligasi saat ini. Kendati turun, imbal hasil SBR007 diyakini masih kompetitif. Menurutnya, tingkat imbal hasil SBR007 masih cukup bersaing dibandingkan instrumen investasi lain yang ada di pasar.

“SBR007 ini merupakan SBR yang kedua sifatnya konvensional dan nontradeable. Target serapan juga masih sama yaitu Rp2 triliun. Tingkat kupon yang turun itu kita lihat pada awal tahun kita lakukan mitigasi dari pernyataan The Fed,” jelasnya.

Adapun cara pembelian SBR007 sangat mudah karena sudah dapat dilakukan secara online dengan empat tahapan sebagai berikut:

  1. Registrasi
  1. Investor melakukan registrasi melalui sistem online Midis.
  2. Membuat Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga via sistem pemesanan online (bagi yang belum memiliki).
  1. Pemesanan
  1. Investor melakukan pemesanan melalui sistem elektronik Midis setelah membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi.
  2. Verified order akan mendapatkan kode pembayaran (billing code) via sistem elektronik Midis atau email kepada investor.
  3. Billing code digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
  1. Pembayaran
  1. Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh bank/pos persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu maksimal 3 jam sejak pemesanan dinyatakan verified.
  2. Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik Midis dan emailyang terdaftar.
  1. Konfirmasi

Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBR via sistem elektronik Midis dan email yang terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6