SURAT BERHARGA NEGARA

SBR007 Tawarkan Kupon 7,5%, Mau?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 13:10 WIB
SBR007 Tawarkan Kupon 7,5%, Mau?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kanan) dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting (kiri) dalam pembukaan masa penawaran SBR007.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007. Otoritas fiskal memasang target penyerapan senilai Rp2 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan masa penawaran dibuka hari ini, Kamis (11/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019). Tingkat imbal hasil yang ditawarkan SBR007 sebesar 7,5% untuk tiga bulan pertama higgga Oktober 2019.

Selanjutnya, tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Investor bisa memesan instrumen investasi ini minimal Rp1 juta dan maksimal pemesanan sebesar Rp3miliar.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Tiap bulan dibayarkan kuponnya. Ratenya sifatnya floating with floor artinya mengikuti tingkat suku bunga BI [ditambah spread tetap 150 bps] tapi ada minimal imbal hasil yang tadi 7,5%,” katanya saat membuka masa penawaran SBR007.

Proses pemesanan pembelian SBR007 secara online disampaikan melalui sistem elektronik. Otoritas juga menambah mitra distribusi. Bila pada SBR006 terdapat 14 mitra distribusi, untuk SBR007, ada 20 mitra distribusi yang memiliki laman yang terhubung dengan sistem e-SBN.

Kedua puluh mitra distribusi tersebut terdiri dari perusahaan fintech, perusahaan sekuritas, dan 12 bank umum. Adapun imbal hasil untuk SBR007 ini lebih rendah dari seri SBR006 yang menawarkan imbal hasil sebesar 7,95%.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Tingkat suku bunga yang terus turun tersebut, menurut Alfirman, sesuai dengan kondisi pasar obligasi saat ini. Kendati turun, imbal hasil SBR007 diyakini masih kompetitif. Menurutnya, tingkat imbal hasil SBR007 masih cukup bersaing dibandingkan instrumen investasi lain yang ada di pasar.

“SBR007 ini merupakan SBR yang kedua sifatnya konvensional dan nontradeable. Target serapan juga masih sama yaitu Rp2 triliun. Tingkat kupon yang turun itu kita lihat pada awal tahun kita lakukan mitigasi dari pernyataan The Fed,” jelasnya.

Adapun cara pembelian SBR007 sangat mudah karena sudah dapat dilakukan secara online dengan empat tahapan sebagai berikut:

  1. Registrasi
  1. Investor melakukan registrasi melalui sistem online Midis.
  2. Membuat Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga via sistem pemesanan online (bagi yang belum memiliki).
  1. Pemesanan
  1. Investor melakukan pemesanan melalui sistem elektronik Midis setelah membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi.
  2. Verified order akan mendapatkan kode pembayaran (billing code) via sistem elektronik Midis atau email kepada investor.
  3. Billing code digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
  1. Pembayaran
  1. Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh bank/pos persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu maksimal 3 jam sejak pemesanan dinyatakan verified.
  2. Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik Midis dan emailyang terdaftar.
  1. Konfirmasi

Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBR via sistem elektronik Midis dan email yang terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%