SURAT BERHARGA NEGARA

SBR007 Tawarkan Kupon 7,5%, Mau?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 13:10 WIB
SBR007 Tawarkan Kupon 7,5%, Mau?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kanan) dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting (kiri) dalam pembukaan masa penawaran SBR007.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007. Otoritas fiskal memasang target penyerapan senilai Rp2 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan masa penawaran dibuka hari ini, Kamis (11/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019). Tingkat imbal hasil yang ditawarkan SBR007 sebesar 7,5% untuk tiga bulan pertama higgga Oktober 2019.

Selanjutnya, tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Investor bisa memesan instrumen investasi ini minimal Rp1 juta dan maksimal pemesanan sebesar Rp3miliar.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

“Tiap bulan dibayarkan kuponnya. Ratenya sifatnya floating with floor artinya mengikuti tingkat suku bunga BI [ditambah spread tetap 150 bps] tapi ada minimal imbal hasil yang tadi 7,5%,” katanya saat membuka masa penawaran SBR007.

Proses pemesanan pembelian SBR007 secara online disampaikan melalui sistem elektronik. Otoritas juga menambah mitra distribusi. Bila pada SBR006 terdapat 14 mitra distribusi, untuk SBR007, ada 20 mitra distribusi yang memiliki laman yang terhubung dengan sistem e-SBN.

Kedua puluh mitra distribusi tersebut terdiri dari perusahaan fintech, perusahaan sekuritas, dan 12 bank umum. Adapun imbal hasil untuk SBR007 ini lebih rendah dari seri SBR006 yang menawarkan imbal hasil sebesar 7,95%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Tingkat suku bunga yang terus turun tersebut, menurut Alfirman, sesuai dengan kondisi pasar obligasi saat ini. Kendati turun, imbal hasil SBR007 diyakini masih kompetitif. Menurutnya, tingkat imbal hasil SBR007 masih cukup bersaing dibandingkan instrumen investasi lain yang ada di pasar.

“SBR007 ini merupakan SBR yang kedua sifatnya konvensional dan nontradeable. Target serapan juga masih sama yaitu Rp2 triliun. Tingkat kupon yang turun itu kita lihat pada awal tahun kita lakukan mitigasi dari pernyataan The Fed,” jelasnya.

Adapun cara pembelian SBR007 sangat mudah karena sudah dapat dilakukan secara online dengan empat tahapan sebagai berikut:

  1. Registrasi
  1. Investor melakukan registrasi melalui sistem online Midis.
  2. Membuat Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga via sistem pemesanan online (bagi yang belum memiliki).
  1. Pemesanan
  1. Investor melakukan pemesanan melalui sistem elektronik Midis setelah membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi.
  2. Verified order akan mendapatkan kode pembayaran (billing code) via sistem elektronik Midis atau email kepada investor.
  3. Billing code digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
  1. Pembayaran
  1. Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh bank/pos persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu maksimal 3 jam sejak pemesanan dinyatakan verified.
  2. Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik Midis dan emailyang terdaftar.
  1. Konfirmasi

Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBR via sistem elektronik Midis dan email yang terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN