BERITA PAJAK HARI INI

SBN Khusus untuk Wajib Pajak Peserta PPS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 08:29 WIB
SBN Khusus untuk Wajib Pajak Peserta PPS, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus sebagai salah satu instrumen investasi untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi ke SBN khusus menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS. Imbal hasil yang diberikan juga dinilai menarik.

“Ada jangka waktu lamanya Anda harus pegang surat berharga itu, rate of return-nya berapa. Jadi, Anda juga bukannya masuk SBN kemudian tidak mendapat apa-apa," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dalam skema kebijakan pertama PPS bagi peserta tax amnesty, tarif PPh final untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 6%.

Dalam skema kebijakan kedua PPS bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN/sektor pengolahan sumber daya alam/ sektor energi terbarukan adalah 12%.

Investasi dilakukan paling lambat 30 September 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvetasikan. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Selain mengenai instrumen investasi dalam PPS, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak dan pemberian insentif pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang nantinya hanya akan dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembelian SBN Lewat Privat Placement

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan saat sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan peserta PPS dapat melakukan pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian SBN tersebut dilakukan melalui dealer utama secara periodik.

SBN tersebut ditawarkan dengan harga pasar. Penawaran akan diberikan dengan range yield. Single yield akan ditetapkan pada saat transaksi. Penerbitan SBN seri khusus untuk peserta PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dengan kupon tetap (fixed rate), tenor untuk SBN khusus tersebut terbagi dalam jangka menengah selama 6 sampai dengan 10 tahun serta jangka panjang kurang dari 10 sampai dengan 20 tahun. SBN khusus diterbitkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS.

Namun demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah. SBN khusus peserta PPS tersebut juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Simak pula ‘Harta yang Diungkap di PPS Bisa Diinvestasikan Lewat IPO’. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mengevaluasi pemberian insentif yang selama ini berjalan. Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk menentukan jenis insentif pajak serta sektor usaha penerima insentif pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

"Nanti untuk tahun depan kan mulainya setiap tanggal 1 Januari. Semoga bulan Desember bisa kami munculkan [kepastian pemberian insentif," katanya. Simak pula Fokus Kerek Penerimaan, Konsolidasi Fiskal di Tengah Pemulihan Ekonomi. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan kinerja realisasi penerimaan pajak tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dia mengungkapkan setoran pajak saat memasuki Desember 2021 mencapai 90% dari target senilai Rp1.229,59.

"Realisasi ini sudah sangat baik karena artinya kurang dari 10% mampu mencapai target dan sudah melebihi penerimaan tahun lalu yang di 89%," katanya. Simak pula Fokus Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Proyeksi World Bank Soal UU HPP

World Bank mengestimasi adanya UU HPP dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia secara bertahap hingga 2025. Implementasi UU HPP diproyeksi akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB setiap tahunnya terhitung sejak 2022 hingga 2025.

"UU HPP yang baru saja disahkan adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah rendahnya pemungutan pajak," tulis World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy. (DDTCNews/Kontan)

Pengenaan BBNKB

BBNKB tidak dikenakan atas penyerahaan kendaraan bekas. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

“Kendaraan bermotor … adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 12 ayat (2) UU HKPD.

Tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD adalah sebesar 12%, bukan 20% sebagaimana yang diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?