NIGERIA

Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:30 WIB
Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Era digital mulai merajai seluruh transaksi. Hal ini menjadi peluang pemerintah untuk menggali sumber penerimaan baru. Banyak negara di dunia telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Kini giliran Nigeria yang ikut mengutus perusahaan digital memungut PPN dari pelanggannya. Akibatnya, wajib pajak Nigeria harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar PPN atas layanan digital yang mereka akses.

Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional, Zainab Ahmed menyampaikan pemerintah telah menetapkan bagi perusahaan asing untuk memungut dan melapor PPN atas layanan digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perubahan dalam undang-undang keuangan menetapkan adanya kewajiban PPN bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan digital. Kewajiban PPN yang diberikan semata-mata diberikan bagi perusahaan asing yang memberikan layanan digital bagi penduduk Nigeria khususnya orang pribadi," ujar Ahmed, dikutip Kamis (6/1/2022).

Nantinya, perusahaan asing yang memberikan layanan digital harus memungut dan menyetor PPN kepada otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service. Dilansir Punch, perusahaan digital asing diwajibkan menambahkan tarif PPN pada lamannya.

"Jadi jika kamu mengunjungi laman Amazon, kami berharap Amazon untuk menambah beban PPN pada transaksi apapun yang akan kamu bayar," imbuh Ahmed.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lebih lanjut, Ahmed memaparkan perusahaan yang menyediakan layanan digital apa saja yang harus memungut PPN. Mereka adalah yang menyediakan aplikasi, jual beli dengan tingkat intensitas tinggi, penyimpanan data elektronik, iklan online, dan layanan lain.

Tak hanya PPN, perusahaan asing yang memberikan layanan digital juga kini akan dikenakan pajak atas peredaran usahanya. Tarif sebesar 6% dari peredaran usahanya harus siap dibayar.

Pada Desember 2021 lalu, salah satu perusahaan digital raksasa Facebook menyampaikan akan mulai mengenakan pajak mulai 1 Januari 2022. Adapun PPN yang akan dipungut adalah atas penjualan iklan ke pengiklan tanpa peduli apakah iklan diperuntukkan untuk tujuan bisnis atau tujuan pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra