NIGERIA

Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:30 WIB
Satu Lagi Negara Pungut PPN dari Layanan Digital, Kini Giliran Afrika

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Era digital mulai merajai seluruh transaksi. Hal ini menjadi peluang pemerintah untuk menggali sumber penerimaan baru. Banyak negara di dunia telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Kini giliran Nigeria yang ikut mengutus perusahaan digital memungut PPN dari pelanggannya. Akibatnya, wajib pajak Nigeria harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar PPN atas layanan digital yang mereka akses.

Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional, Zainab Ahmed menyampaikan pemerintah telah menetapkan bagi perusahaan asing untuk memungut dan melapor PPN atas layanan digital.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Perubahan dalam undang-undang keuangan menetapkan adanya kewajiban PPN bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan digital. Kewajiban PPN yang diberikan semata-mata diberikan bagi perusahaan asing yang memberikan layanan digital bagi penduduk Nigeria khususnya orang pribadi," ujar Ahmed, dikutip Kamis (6/1/2022).

Nantinya, perusahaan asing yang memberikan layanan digital harus memungut dan menyetor PPN kepada otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service. Dilansir Punch, perusahaan digital asing diwajibkan menambahkan tarif PPN pada lamannya.

"Jadi jika kamu mengunjungi laman Amazon, kami berharap Amazon untuk menambah beban PPN pada transaksi apapun yang akan kamu bayar," imbuh Ahmed.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lebih lanjut, Ahmed memaparkan perusahaan yang menyediakan layanan digital apa saja yang harus memungut PPN. Mereka adalah yang menyediakan aplikasi, jual beli dengan tingkat intensitas tinggi, penyimpanan data elektronik, iklan online, dan layanan lain.

Tak hanya PPN, perusahaan asing yang memberikan layanan digital juga kini akan dikenakan pajak atas peredaran usahanya. Tarif sebesar 6% dari peredaran usahanya harus siap dibayar.

Pada Desember 2021 lalu, salah satu perusahaan digital raksasa Facebook menyampaikan akan mulai mengenakan pajak mulai 1 Januari 2022. Adapun PPN yang akan dipungut adalah atas penjualan iklan ke pengiklan tanpa peduli apakah iklan diperuntukkan untuk tujuan bisnis atau tujuan pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN