KOTA BENGKULU

Satu Dekade Gagal Capai Target Penerimaan, Kota Ini Gelar Uji Petik

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2020 | 14:40 WIB
Satu Dekade Gagal Capai Target Penerimaan, Kota Ini Gelar Uji Petik

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews—Pemerintah Kota Bengkulu terus mencari cara menggenjot penerimaan daerah dari sektor parkir yang realisasinya selalu meleset dalam sepuluh tahun terakhir.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan potensi yang bisa digali dari retribusi parkir tepi jalan umum sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebenarnya cukup besar. Sayangnya, hingga saat ini masih jauh dari optimal.

Pemkot pun menggelar uji petik untuk mengetahui luasan area dan potensi kendaraan yang parkir dengan melibatkan 233 petugas dengan harapan penerimaan daerah dari perparkiran bisa maksimal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Untuk meningkatkan PAD, perlu menggali pendapatan dari sektor parkir secara maksimal, sehingga bisa memenuhi target," katanya di Bengkulu, Jumat (7/2/2020).

Setelah uji petik selesai, Pemkot akan mengevaluasi skema kerja sama pengelolaan area parkir oleh pihak ketiga. Helmi menambahkan, Pemkot ingin kinerja pihak ketiga dalam menarik retribusi parkir bisa lebih baik agar hasilnya juga meningkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto menambahkan, kegiatan uji petik telah diatur dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan program itu, Pemkot akan mengetahui potensi pendapatan daerah, sekaligus titik-titik parkir baru yang belum tergarap. Menurut hitungan Pemkot, potensi penerimaan dari parkir mencapai Rp8 miliar-Rp10 miliar.

"Semoga usaha ini berjalan baik dan sukses ke depannya," kata Hadianto dalam keterangan resminya.

Sepanjang 10 tahun terakhir, realisasi penerimaan daerah dari parkir tidak pernah mencapai target. Pada 2009, realisasi penerimaan parkir hanya Rp577 juta atau 34% dari target Rp2,4 miliar. Realisasi yang meleset dari target itu terulang pada tahun-tahun setelahnya.

Misalnya pada 2019, Pemkot hanya mampu mengumpulkan Rp4,2 miliar dari retribusi parkir, atau 84% dari target Rp5 miliar. Tahun ini, Pemkot Bengkulu menaikkan target penerimaan retribusi parkir menjadi Rp5,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN