REALISASI INVESTASI

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, Bahlil Beberkan Tugas-Tugasnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:43 WIB
Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, Bahlil Beberkan Tugas-Tugasnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021.

Bahlil menyebutkan Satgas Percepatan Investasi akan didukung Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri sebagai wakil ketua Satgas. Untuk itu, Kementerian Investasi akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam mengawal realisasi investasi di Indonesia.

"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat dari Bapak Presiden. Kami siap mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bahlil menjelaskan Satgas Percepatan Investasi akan melakukan tugas utama pengawalan realisasi investasi dari hulu ke hilir atau end to end. Selain itu, Satgas juga bertugas menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha khususnya di daerah.

Menurutnya, kehadiran Satgas Percepatan Investasi tersebut mampu mendorong kegiatan investasi dan kemudahan berusaha sebagai modal meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, percepatan investasi juga diharapkan menjadi sumber baru penyediaan lapangan kerja.

Dia menambahkan Keppres No. 11/2021 juga turut mengamanatkan sektor UMKM dilibatkan dalam realisasi investasi. Kolaborasi diharapkan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah dan menumbuhkan pengusaha lokal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," tutur Bahlil.

Beberapa tugas yang akan diemban Satgas Percepatan Investasi antara lain memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kemudian, menyelesaikan permasalahan dan hambatan terkait dengan perizinan berusaha secara cepat. Lalu, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.

Selanjutnya, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan K/L di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra