Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021.
Bahlil menyebutkan Satgas Percepatan Investasi akan didukung Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri sebagai wakil ketua Satgas. Untuk itu, Kementerian Investasi akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam mengawal realisasi investasi di Indonesia.
"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat dari Bapak Presiden. Kami siap mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/5/2021).
Bahlil menjelaskan Satgas Percepatan Investasi akan melakukan tugas utama pengawalan realisasi investasi dari hulu ke hilir atau end to end. Selain itu, Satgas juga bertugas menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha khususnya di daerah.
Menurutnya, kehadiran Satgas Percepatan Investasi tersebut mampu mendorong kegiatan investasi dan kemudahan berusaha sebagai modal meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, percepatan investasi juga diharapkan menjadi sumber baru penyediaan lapangan kerja.
Dia menambahkan Keppres No. 11/2021 juga turut mengamanatkan sektor UMKM dilibatkan dalam realisasi investasi. Kolaborasi diharapkan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah dan menumbuhkan pengusaha lokal.
"Pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," tutur Bahlil.
Beberapa tugas yang akan diemban Satgas Percepatan Investasi antara lain memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha.
Kemudian, menyelesaikan permasalahan dan hambatan terkait dengan perizinan berusaha secara cepat. Lalu, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Selanjutnya, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan K/L di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.