KEBIJAKAN PAJAK

Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 10:30 WIB
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mencatat mayoritas transaksi penerimaan pajak daerah sudah dilakukan secara nontunai.

Sejak dibentuknya Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) berdasarkan Keppres No. 3/2021, lebih dari 90% dari total transaksi pajak daerah dan belanja daerah telah dilaksanakan secara elektronik atau nontunai.

"Digitalisasi merupakan salah satu kunci yang perlu didorong baik pada level pusat maupun daerah," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Berbanding terbalik, lanjutnya, transaksi retribusi daerah yang dilaksanakan secara nontunai masih tergolong minim. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jenis retribusi yang dikelola oleh pemda dan kompleksnya kondisi di lapangan.

Meski demikian, Ferry tetap menekankan bahwa digitalisasi transaksi pemda tetap diperlukan guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, utamanya untuk meningkatkan kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak.

"Dengan digitalisasi, kontribusi ekonomi digital pada PDB Indonesia berpotensi naik 4,1 kali lipat dari baseline tahun 2030," ujarnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ke depan, elektronifikasi transaksi pemda terus diperkuat dengan mendorong penggunaan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi belanja pemda. KKI perlu diterapkan guna meningkatkan peran bank pembangunan daerah (BPD) selaku pengelola rekening kas umum daerah (RKUD).

"Untuk mendukung ekosistem, optimalisasi infrastruktur juga menjadi kunci. Ketersediaan layanan sinyal lewat PSN Satelit Satria perlu didukung dengan kebijakan daerah termasuk APBD," tutur Ferry.

Sebagai informasi, Satgas P2DD memiliki 2 tugas utama. Pertama, mendorong elektronifikasi transaksi pemda untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, meningkatkan tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, Satgas P2DD bertugas mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat yang inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu