KEBIJAKAN PAJAK

Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 10:30 WIB
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mencatat mayoritas transaksi penerimaan pajak daerah sudah dilakukan secara nontunai.

Sejak dibentuknya Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) berdasarkan Keppres No. 3/2021, lebih dari 90% dari total transaksi pajak daerah dan belanja daerah telah dilaksanakan secara elektronik atau nontunai.

"Digitalisasi merupakan salah satu kunci yang perlu didorong baik pada level pusat maupun daerah," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berbanding terbalik, lanjutnya, transaksi retribusi daerah yang dilaksanakan secara nontunai masih tergolong minim. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jenis retribusi yang dikelola oleh pemda dan kompleksnya kondisi di lapangan.

Meski demikian, Ferry tetap menekankan bahwa digitalisasi transaksi pemda tetap diperlukan guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, utamanya untuk meningkatkan kemudahan dalam membayar dan melaporkan pajak.

"Dengan digitalisasi, kontribusi ekonomi digital pada PDB Indonesia berpotensi naik 4,1 kali lipat dari baseline tahun 2030," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ke depan, elektronifikasi transaksi pemda terus diperkuat dengan mendorong penggunaan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam transaksi belanja pemda. KKI perlu diterapkan guna meningkatkan peran bank pembangunan daerah (BPD) selaku pengelola rekening kas umum daerah (RKUD).

"Untuk mendukung ekosistem, optimalisasi infrastruktur juga menjadi kunci. Ketersediaan layanan sinyal lewat PSN Satelit Satria perlu didukung dengan kebijakan daerah termasuk APBD," tutur Ferry.

Sebagai informasi, Satgas P2DD memiliki 2 tugas utama. Pertama, mendorong elektronifikasi transaksi pemda untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, meningkatkan tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, Satgas P2DD bertugas mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat yang inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP