AUDIT BPK

Sasaran Program JKN Tidak Tercapai, Begini Pendapat BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:45 WIB
Sasaran Program JKN Tidak Tercapai, Begini Pendapat BPK

Tampilan awal pendapat BPK terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan pendapat khusus atas pengelolaan dan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam laporan berjudul Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN, BPK menilai sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2012-2019 masih belum sepenuhnya tercapai.

"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan masih terdapat permasalahan mendasar dalam pelaksanaan program JKN, baik terkait dengan kepesertaan, pelayanan, maupun pendanaan," tulis BPK, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dari aspek kepesertaan, BPK menilai pemerintah belum memenuhi target untuk mencapai universal health coverage. BPK menilai sistem database program JKN masih belum terintegrasi dengan sistem database milik kementerian dan lembaga (K/L).

Akibatnya, pemerintah masih belum mampu merespons dinamika perubahan kependudukan. Data kepesertaan program JKN juga belum disajikan secara valid dan real time.

Pada aspek pelayanan, peserta JKN dinilai masih belum mendapatkan pelayanan yang optimal akibat beberapa kendala. BPK menilai pendefinisian kebutuhan dasar kesehatan pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih belum jelas.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Selanjutnya, pemberian pelayanan kepada pasien juga masih belum dapat dilaksanakan dengan cepat akibat kendala administrasi. Dari sisi regional, pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat juga masih belum merata.

Dari sisi pendanaan, BPK menyoal defisit yang terus terjadi dalam pendanaan program JKN meski pemerintah telah menyuntikkan dana pada Dana Jaminan Sosial (DJS).

BPK menilai masalah pendanaan tersebut timbul karena BPJS Kesehatan masih belum memiliki mekanisme pengumpulan iuran yang optimal, terutama atas peserta pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pemerintah juga masih belum optimal menyelesaikan defisit keuangan DJS. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan kepada publik. Kontribusi daerah melalui APBD dalam pendanaan program JKN pun dirasa belum optimal.

Dalam laporannya, BPK memberikan beberapa saran kepada pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Pertama, pemerintah harus mewujudkan data tunggal peserta program JKN secara real time dan valid serta terintegrasi antar-K/L.

Kedua, target universal health coverage perlu dicapai melalui koordinasi kelembagaan dan penyempurnaan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan program JKN sebagai syarat dalam pelayanan publik hingga perbankan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ketiga, definisi kebutuhan dasar kesehatan pada UU SJSN perlu diperjelas agar sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas demi mewujudkan pelayanan program JKN yang optimal.

Pemerintah juga diminta untuk memperluas penerapan surat eligibilitas peserta hingga memperbaiki pengelolaan pemenuhan obat dengan melibatkan K/L, pemda, fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, dan lain-lain.

Selanjutnya, defisit keuangan DJS perlu diminimalisasi melalui mekanisme pengumpulan iuran yang efektif, reformasi pembayaran kapitasi, reformasi peran FKTP, penyempurnaan aplikasi verifikasi klaim pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan, program mitigasi defisit DJS yang sesuai dengan kemampuan fiskal, dan penguatan peran APBD dalam berkontribusi pada program JKN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses