ITALIA

Sasar Raksasa Digital, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Web

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Sasar Raksasa Digital, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Web

Roberto Gualtieri. (foto:euractiv.com)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menerapkan pajak web (web tax) yang membuat raksasa digital harus membayar pajak atas beberapa transaksinya. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai 2020 dengan tarif sebesar 3%.

Menteri Ekonomi Italia Roberto Gualtieri mengumumkan langkah tersebut pada Selasa lalu. Adapun langkah ini diambil lantaran Pemerintah Italia merasa geram dengan perusahaan raksasa digital yang mengumpulkan keuntungan besar di negaranya tetapi membayar pajak dalam jumlah kecil.

“Keuntungan harus dikenakan pajak di tempat keuntungan tersebut dibuat,” tegas Gualtieri pada sidang parlemen, Selasa (8/10/2019)

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Adapun pajak tersebut akan menyasar perusahaan raksasa digital dengan pendapatan tahunan senilai 750 juta euro atau setara dengan Rp11,6 triliun. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki pendapatan dari layanan digital yang melebihi 5,5 juta euro atau setara dengan Rp82,5 triliun.

Departemen Keuangan memperkirakan pajak ini akan menghasilkan pendapatan senilai 600 juta euro atau setara dengan Rp9,3 triliun. Kebijakan yang awalnya dimaksudkan berlaku mulai 2019 ini, akan dilaksanakan melalui keputusan pemerintah.

Selain berencana menerapkan web tax, Gualtieri mengatakan Italia juga meminta Komisi Eropa untuk mengajukan proposal tentang pajak minimum bagi perusahaan di seluruh Eropa. Selain itu, pemerintah Italia kini tengah gencar melakukan penyelidikan atas dugaan penghindaran pajak

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Terakhir, Jaksa Penuntut Italia membuka penyelidikan atas dugaan penggelapan pajak Netflix. Setelah mengadakan pertemuan, Kepala Eksekutif Netflix berujar akan membuka kantor di Italia dan membayar pajak di negara tersebut.

Selain Italia, beberapa negara di Uni Eropa juga mengaku geram dengan skema bisnis dari raksasa digital. Pasalnya, perusahaan digital mengalihkan pendapatannya ke yuridiksi dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia.

Terlebih seperti dilansir reuters.com, perjanjian internasional membuat mereka terhindar dari kewajiban membayar pajak di negara atau tempat mereka tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI