UU HPP

Sanksi Keberatan dan Banding Turun, Sengketa Pajak Diyakini Tak Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 11:00 WIB
Sanksi Keberatan dan Banding Turun, Sengketa Pajak Diyakini Tak Naik

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini penurunan sanksi keberatan dan banding pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tak akan meningkatkan jumlah pengajuan keberatan dan banding dari wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan UU HPP merupakan perbaikan dari aspek kebijakan. Sembari melakukan perbaikan dari aspek tersebut, imbuhnya, DJP juga melakukan perbaikan dari sisi administrasi.

Yoga mengatakan perbaikan administrasi perpajakan akan menghasilkan perbaikan dari prosedur pemeriksaan oleh DJP atas wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

"Idealnya memang keberatan dan banding akan berkurang karena kita melakukan perbaikan dari sisi prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Jadi konteksnya kita memperbaiki bagian-bagian lain sehingga secara otomatis akan memitigasi itu [kenaikan keberatan dan banding]," ujar Yoga, Rabu (4/11/2021).

Dalam hal pemeriksaan dan pengawasan, Yoga mengatakan DJP telah menggunakan compliance risk management (CRM). Dengan demikian, kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah lebih baik bila dibandingkan sebelumnya. Bila kualitas pemeriksaan membaik, maka risiko timbulnya sengketa menurun.

Seperti diketahui, UU HPP menurunkan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Penurunan sanksi keberatan dan banding dipandang sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang sebelumnya juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

Sebagai catatan, pemerintah pada awalnya tidak mengusulkan klausul penurunan sanksi keberatan dan banding. Pada awalnya, pemerintah hanya mengusulkan ketentuan tentang pengenaan sanksi sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkan DJP.

Sanksi PK perlu diatur secara eksplisit di dalam UU KUP agar tidak menimbulkan penafsiran hukum yang berbeda antara wajib pajak dan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?