UU HPP

Sanksi Keberatan dan Banding Turun, Sengketa Pajak Diyakini Tak Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 11:00 WIB
Sanksi Keberatan dan Banding Turun, Sengketa Pajak Diyakini Tak Naik

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini penurunan sanksi keberatan dan banding pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tak akan meningkatkan jumlah pengajuan keberatan dan banding dari wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan UU HPP merupakan perbaikan dari aspek kebijakan. Sembari melakukan perbaikan dari aspek tersebut, imbuhnya, DJP juga melakukan perbaikan dari sisi administrasi.

Yoga mengatakan perbaikan administrasi perpajakan akan menghasilkan perbaikan dari prosedur pemeriksaan oleh DJP atas wajib pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Idealnya memang keberatan dan banding akan berkurang karena kita melakukan perbaikan dari sisi prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Jadi konteksnya kita memperbaiki bagian-bagian lain sehingga secara otomatis akan memitigasi itu [kenaikan keberatan dan banding]," ujar Yoga, Rabu (4/11/2021).

Dalam hal pemeriksaan dan pengawasan, Yoga mengatakan DJP telah menggunakan compliance risk management (CRM). Dengan demikian, kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah lebih baik bila dibandingkan sebelumnya. Bila kualitas pemeriksaan membaik, maka risiko timbulnya sengketa menurun.

Seperti diketahui, UU HPP menurunkan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Penurunan sanksi keberatan dan banding dipandang sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang sebelumnya juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

Sebagai catatan, pemerintah pada awalnya tidak mengusulkan klausul penurunan sanksi keberatan dan banding. Pada awalnya, pemerintah hanya mengusulkan ketentuan tentang pengenaan sanksi sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkan DJP.

Sanksi PK perlu diatur secara eksplisit di dalam UU KUP agar tidak menimbulkan penafsiran hukum yang berbeda antara wajib pajak dan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN