UU HPP

Sanksi Keberatan dan Banding Turun, Sengketa Pajak Diyakini Tak Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 05 November 2021 | 11:00 WIB
Sanksi Keberatan dan Banding Turun, Sengketa Pajak Diyakini Tak Naik

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini penurunan sanksi keberatan dan banding pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tak akan meningkatkan jumlah pengajuan keberatan dan banding dari wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan UU HPP merupakan perbaikan dari aspek kebijakan. Sembari melakukan perbaikan dari aspek tersebut, imbuhnya, DJP juga melakukan perbaikan dari sisi administrasi.

Yoga mengatakan perbaikan administrasi perpajakan akan menghasilkan perbaikan dari prosedur pemeriksaan oleh DJP atas wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Idealnya memang keberatan dan banding akan berkurang karena kita melakukan perbaikan dari sisi prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Jadi konteksnya kita memperbaiki bagian-bagian lain sehingga secara otomatis akan memitigasi itu [kenaikan keberatan dan banding]," ujar Yoga, Rabu (4/11/2021).

Dalam hal pemeriksaan dan pengawasan, Yoga mengatakan DJP telah menggunakan compliance risk management (CRM). Dengan demikian, kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP telah lebih baik bila dibandingkan sebelumnya. Bila kualitas pemeriksaan membaik, maka risiko timbulnya sengketa menurun.

Seperti diketahui, UU HPP menurunkan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Penurunan sanksi keberatan dan banding dipandang sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang sebelumnya juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

Sebagai catatan, pemerintah pada awalnya tidak mengusulkan klausul penurunan sanksi keberatan dan banding. Pada awalnya, pemerintah hanya mengusulkan ketentuan tentang pengenaan sanksi sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkan DJP.

Sanksi PK perlu diatur secara eksplisit di dalam UU KUP agar tidak menimbulkan penafsiran hukum yang berbeda antara wajib pajak dan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi