RUU HPP

Sanksi Denda Keberatan dan Banding Disepakati Turun di RUU HPP

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Sanksi Denda Keberatan dan Banding Disepakati Turun di RUU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat menurunkan sanksi denda keberatan dan banding melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang sebelumnya bernama RUU KUP.

Sanksi administratif berupa denda atas keberatan dan banding yang saat ini sebesar masing-masing 50% dan 100%, disepakati turun menjadi 30% dan 60% pada RUU HPP.

"Secara konsepsi kita ingin menguatkan penerimaan pajak itu lebih ke penerimaan pokok, penerimaan yang sejatinya berupa pajak dari rakyat secara substansi, bukan berasal dari denda," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Melalui penurunan sanksi denda tersebut, pemerintah dan DPR RI berkeinginan untuk memberikan ruang keadilan dan ruang kebersamaan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

"Ini menampung aspirasi banyak pihak dari dunia usaha dalam rangka menjaga kelangsungan dunia usaha ketika mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dan kemudian melakukan proses keberatan atau banding," ujar Misbakhun.

Penurunan sanksi menjadi 30% dan 60% dipercaya tak akan menambah beban Ditjen Pajak (DJP) dalam memproses keberatan dan banding.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Misbakhun mengatakan sepanjang penerbitan SKP kepada wajib pajak dilakukan secara hati-hati dan dengan memperhatikan hak serta kewajiban wajib pajak, maka proses keberatan dan banding tak akan naik.

"Saya yakin wajib pajak bisa menerima [SKP] sepanjang proses itu berjalan transparan, akuntabel, dan dengan persetujuan wajib pajak," ujar Misbakhun.

Sebagai catatan, pada RUU KUP pemerintah sesungguhnya hanya mengusulkan klausul tentang pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali yang dimenangkan oleh DJP. Usulan tersebut bukan menurunkan besaran sanksi denda keberatan dan banding.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pengenaan sanksi kepada wajib pajak atas putusan PK yang dimenangkan oleh DJP belum diatur secara eksplisit. Akibatnya, timbul perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan DJP.

Melalui RUU KUP, pemerintah mengusulkan agar sanksi denda atas putusan PK diatur secara eksplisit pada undang-undang. "Ini yang kami coba address agar timbul kesetaraan ketika kita memahamkan putusan yang dibacakan oleh MA itu sendiri," ujar Suryo pada Juli 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan