KEBIJAKAN PAJAK

Sanitasi Adalah Hak Dasar, Air Limbah Domestik Perlu Bebas PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 10:00 WIB
Sanitasi Adalah Hak Dasar, Air Limbah Domestik Perlu Bebas PPN

Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana menilai sanitasi termasuk hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan fasilitas PPN atas pengelolaan air limbah domestik.

Dalam acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Haula mengatakan sanitasi merupakan hak asasi manusia yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

"Itu adalah layanan yang paling dasar yang harus disediakan. Sudah selayaknya pemerintah punya komitmen sungguh-sungguh dan memang diwujudkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila penyerahaan kendaraan listrik bisa memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP), seyogianya pemerintah menetapkan air limbah sebagai barang strategis dan memberikan pembebasan PPN atas seluruh barang dan jasa terkait dengan pengelolaan air limbah.

Pada tahun ini, pemerintah telah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 10% atas penyerahan mobil listrik. Namun, sanitasi masih belum mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam bentuk kebijakan pembebasan PPN atas pengelolaan air limbah.

"Yang lebih pas itu adalah diberikan fasilitas PPN dibebaskan dengan tidak ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Jadi, tidak ada aspek administrasinya," ujar Haula.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembangunan IPAL Juga Butuh Fasilitas Pajak

Haula menuturkan pembebasan PPN tidak hanya diberlakukan atas penyerahan jasa terkait dengan pengolahan air limbah saja. Perolehan bahan baku untuk mengolah air limbah menjadi air baku juga perlu diberi fasilitas pembebasan PPN.

Selain itu, ia memandang pemerintah juga perlu memberikan fasilitas pajak terhadap pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta infrastruktur lainnya yang terkait dengan sanitasi dan pengolahan air limbah.

"Pastinya ada pajak masukan karena perlu bahan kimia dan peralatannya. Sudah selayaknya itu dikategorikan sebagai barang strategis yang bisa dibebaskan dari PPN," tutur Haula.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, pemerintah saat ini hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa air bersih sebagaimana diatur dalam PP 49/2022. Sementara itu, air limbah masih belum mendapatkan perlakuan yang sama.

Air bersih yang dimaksud adalah air bersih yang belum siap diminum dan yang sudah siap diminum. Tak hanya itu, pembebasan PPN juga diberikan atas biaya sambung, biaya pasang air bersih, dan biaya beban tetap air bersih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra