KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Uno Pastikan Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 07:30 WIB
Sandiaga Uno Pastikan Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pemaparan saat menghadiri Seminar Nasional Spa di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tarif pajak atas hiburan tertentu tidak jadi dinaikkan.

Sandi mengatakan pembatalan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Arahannya adalah dibuat tidak naik bila dibandingkan dengan tahun lalu," kata Sandi, dikutip Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sandi mengatakan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu belum bisa dinaikkan mengingat kondisi perekonomian pada sektor tersebut masih belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

Untuk diketahui, tarif pajak atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di beberapa daerah serentak naik mulai 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemda diberikan ruang untuk mengenakan PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan demikian, pemda yang pada tahun lalu menerapkan pajak hiburan di bawah 40% harus menaikkan tarif yang berlaku di daerahnya seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD.

Meski demikian, pemerintah melalui Kemendagri telah memberikan ruang kepada pemda untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha di kelima sektor tersebut.

Kemendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra