PROVINSI DKI JAKARTA

Samsat Keliling Masih Beroperasi, Ini Jadwal dan Tempatnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:05 WIB
Samsat Keliling Masih Beroperasi, Ini Jadwal dan Tempatnya

Jadwal Samsat Keliling di DKI Jakarta. (Foto: Instagram humaspajakjakarta)

JAKARTA, DDTCNews—Gerai Samsat di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta telah tutup, menyusul merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19. Namun, Samsat Keliling ternyata masih beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

Akun instagram resmi Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan selama pelaksanaan PSBB ini Samsat Keliling atau Samling masih buka, tetapi terdapat perubahan waktu operasional dan lokasi layanan.

“Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi di lokasi tertentu. Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada Senin-Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB,” ungkap Humas Bapenda DKI Jakarta melalui instagramnya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan,dan ganti pelat nomor harus ke Samsat Induk.

Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, dan membawa STNK asli dan fotokopi.

Lokasi Samsat Keliling hanya tersedia di halaman parkir tiap samsat induk, yaitu wilayah Jakarta Pusat (Halaman Parkir Samsat Pusat), Jakarta Barat (Halaman Parkir Samsat Barat), Jakarta Selatan (Halaman Parkir Polda Metro Jaya), dan Jakarta Timur (Halaman Parkir Samsat Timur).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hingga 30 April 2020, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp8,22 triliun. Adapun pajak kendaraan bermotor dari target Rp9,50 triliun baru terealisasi Rp7,12 triliun. Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor dari target Rp5,90 baru terealisasi Rp2,57 triliun.

Sampai akhir tahun nanti, penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta diproyeksi anjlok hingga 55% dari target tahun ini Rp50,17 triliun menjadi Rp22,57 triliun. Perhitungan itu mengandaikan wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 bertahan sampai Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?